PSPK – 15 Maret 2026 | Jakarta, 14 Maret 2026 – Banyu Biru Djarot, calon legislatif muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sedang naik daun di Daerah Pemilihan Jawa Timur III, kembali menarik perhatian publik dengan pernyataan tegasnya mengenai Rancangan Undang‑Undang Penghapusan Praktik Perbudakan Modern (RUU PPRT). Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor pusat PDIP, Banyu menegaskan bahwa negara wajib hadir secara aktif melindungi pekerja rumah tangga (PRT) dari eksploitasi dan praktik perbudakan modern.
Elektabilitas yang Menguat, Dukungan Politik Semakin Kuat
Survei terbaru yang dirilis oleh lembaga survei Y‑Publica menempatkan Banyu Biru pada peringkat kedua dengan elektabilitas sebesar 7,4 percent, hanya tertinggal dari calon petahana PKB, Nihayatul Wafiroh (11,5 percent). Pencapaian ini menandakan perubahan signifikan dalam dinamika politik Dapil Jawa Timur III, yang meliputi wilayah Banyuwangi, Bondowoso, dan Situbondo. Kenaikan popularitas Banyu tidak lepas dari citra politikus muda yang mengusung agenda sosial, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan seperti pekerja rumah tangga.
RUU PPRT: Fokus pada Perlindungan PRT
RUU PPRT telah menjadi agenda penting dalam legislasi tahun ini, terutama setelah laporan Amnesty International dan Komnas Perempuan mengungkapkan tingginya kasus kerja paksa dan pelanggaran hak asasi pekerja rumah tangga di Indonesia. Banyu menegaskan bahwa “negara harus hadir melindungi PRT, memberikan jaminan hukum, serta menyediakan mekanisme pemulihan bagi korban”. Ia menambahkan bahwa PDIP siap menggandeng LSM, serikat pekerja, dan kementerian terkait untuk memastikan rancangan undang‑undang tersebut tidak hanya menjadi wacana, melainkan menjadi kebijakan yang efektif.
Strategi Kampanye yang Memadukan Isu Sosial dan Elektabilitas
Strategi kampanye Banyu tampak menggabungkan dua pilar utama: peningkatan elektabilitas melalui jaringan keluarga politik serta penekanan pada isu‑isu sosial yang resonan dengan pemilih. Sebagai putra Eros Djarot, tokoh pendiri PDIP, Banyu memiliki akses ke jaringan politik tradisional. Namun, ia juga memanfaatkan media sosial dan penampilan televisi untuk menyoroti isu‑isu kontemporer, termasuk perlindungan PRT.
- Elektabilitas Banyu Biru Djarot: 7,4 % (posisi 2)
- Elektabilitas Guntur Romli (PSI): 4,6 % (posisi 3)
- Elektabilitas Nihayatul Wafiroh (PKB): 11,5 % (posisi 1)
Selain Banyu, sejumlah caleg lain di Dapil Jawa Timur III juga menonjolkan agenda sosial dalam kampanye mereka, meskipun fokus utama mereka tetap pada pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Reaksi Publik dan Lembaga Swadaya Masyarakat
Reaksi dari kalangan masyarakat dan LSM menunjukkan dukungan yang cukup luas terhadap pernyataan Banyu. LSM “Indonesia Menguat” menyambut baik komitmen politisi muda untuk memperjuangkan hak PRT, sekaligus menekankan perlunya pengawasan yang ketat terhadap implementasi RUU PPRT. Sementara itu, beberapa organisasi pekerja rumah tangga menilai bahwa dukungan politisi seperti Banyu dapat mempercepat proses legislasi dan meningkatkan kesadaran publik.
Namun, tidak semua pihak sepenuhnya setuju. Beberapa kalangan konservatif mengkhawatirkan potensi regulasi yang terlalu ketat dapat menambah beban biaya bagi keluarga yang mempekerjakan PRT secara legal. Banyu menanggapi hal ini dengan menegaskan bahwa regulasi harus bersifat proporsional, melindungi hak pekerja tanpa menghambat kebutuhan ekonomi rumah tangga.
Implikasi Politik Menjelang Pemilihan Umum 2024
Menjelang Pemilihan Umum 2024, dukungan Banyu terhadap RUU PPRT dapat menjadi nilai jual penting dalam menarik pemilih muda dan perempuan, dua segmen demografis yang semakin aktif dalam proses politik. Jika RUU PPRT berhasil disahkan, hal ini dapat menjadi prestasi legislatif pertama bagi Banyu di parlemen, sekaligus menegaskan posisi PDIP sebagai partai yang peduli pada hak asasi manusia.
Secara keseluruhan, pernyataan Banyu Biru Djarot bukan sekadar langkah politik semata, melainkan bagian dari upaya lebih luas untuk menempatkan perlindungan pekerja rumah tangga pada agenda nasional. Dengan elektabilitas yang terus menguat dan dukungan lintas sektoral, peluang RUU PPRT untuk menjadi undang‑undang yang komprehensif semakin besar.










