PSPK – 29 Mei 2026 | Dalam perkembangan hukum internasional yang sangat dinantikan, ICC Tetapkan Sidang Duterte, Eks Presiden Filipina Hadapi Dakwaan Berat LPP RRI melaporkan bahwa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) secara resmi menetapkan jadwal persidangan terhadap mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte pada 30 November 2026. Keputusan ini disampaikan langsung oleh hakim ketua dalam sidang di Den Haag, Belanda, pada Rabu, 27 Mei 2026, menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum internasional terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan.
Penetapan jadwal sidang ini menjadi momen bersejarah karena Duterte menjadi mantan kepala negara Asia pertama yang akan menghadapi proses peradilan di ICC — institusi yang secara khusus menangani kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di tingkat global. Berita tentang ICC Tetapkan Sidang Duterte, Eks Presiden Filipina Hadapi Dakwaan Berat LPP RRI ini pun mendapat sorotan luas dari komunitas internasional dan para pegiat hak asasi manusia di seluruh dunia.
Tiga Dakwaan Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Dalam dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut, Duterte didakwa atas tiga tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan. Tuduhan-tuduhan tersebut berkaitan erat dengan kampanye kontroversial “perang melawan narkoba” yang digencarkannya selama menjabat sebagai Presiden Filipina. Jaksa menuduh keterlibatan Duterte dalam sedikitnya 76 kasus pembunuhan yang terjadi antara tahun 2013 hingga 2018.
Lebih jauh lagi, dakwaan tersebut mengungkap bahwa aksi kekerasan yang diduga dipimpin oleh Duterte tidak dimulai saat ia menjabat sebagai presiden, melainkan sudah berlangsung sejak ia masih menjabat sebagai Wali Kota Davao. Jaksa menyebutkan bahwa Duterte menjalankan apa yang dikenal sebagai “regu kematian” (death squads) yang bertanggung jawab atas ribuan kematian tersangka pengedar dan pengguna narkoba. Praktik brutal ini kemudian dilanjutkan dan diperluas secara masif ketika Duterte menduduki kursi kepresidenan.
60-70 Saksi Akan Dihadirkan
Persiapan menuju persidangan terus dimatangkan oleh pihak penuntut. Jaksa penuntut menyatakan rencana mereka untuk menghadirkan antara 60 hingga 70 saksi dalam proses persidangan nanti. Jumlah saksi yang signifikan ini mengindikasikan luasnya cakupan kasus serta kedalaman bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan berlangsung.
Meskipun penuntut optimistis dengan bukti-bukti yang dimiliki, tim pembela Duterte mengambil sikap berbeda. Mereka menyebut bukti yang dihadirkan terhadap kliennya tidak cukup kuat dan bermuatan politik. Duterte sendiri melalui kuasa hukumnya tetap menyatakan tidak bersalah atas seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya.
Pertanyaan Soal Kesehatan dan Kelayakan Mengikuti Sidang
Meski hakim telah menyetujui permintaan jaksa untuk memulai sidang pada 30 November 2026, proses persidangan ini masih menyisakan satu persoalan penting. Hakim memerintahkan adanya penilaian lebih lanjut terhadap kelayakan Duterte untuk diadili, khususnya terkait kondisi kesehatannya.
Tim pembela Duterte mengklaim bahwa kondisi kesehatan kliennya tidak stabil dan terus memburuk. Berdasarkan argumen tersebut, mereka menilai Duterte belum layak untuk mengikuti proses persidangan secara penuh. Hal ini menjadi isu krusial mengingat sejauh ini Duterte tidak pernah hadir langsung di ruang sidang. Mantan presiden yang kini berusia lanjut tersebut hanya mengikuti proses awal persidangan melalui tautan video.
Konteks Politik dan Tekanan terhadap ICC
Kasus ini berlangsung dalam konteks tekanan politik yang cukup besar terhadap Mahkamah Pidana Internasional. Sejak tahun 2025, ICC menghadapi sanksi dari Amerika Serikat yang mempersulit sejumlah operasi dan proses hukum lembaga tersebut. Sanksi ini menjadi tantangan tersendiri bagi ICC dalam menjalankan mandatnya sebagai pengadilan pidana internasional.
Dari sisi Filipina sendiri, hubungan dengan ICC telah memanas selama beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2019, atas instruksi langsung dari Duterte, Filipina secara resmi menarik diri dari Statuta Roma — traktat pendirian ICC. Langkah ini diambil Duterte sebagai bentuk penolakan terhadap penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap kampanye perang narkobanya.
Namun demikian, ICC tetap menyatakan memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan yang terjadi di Filipina antara tahun 2011 hingga 2019 — periode ketika negara tersebut masih menjadi negara pihak dalam Statuta Roma. Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi ICC untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penuntutan terhadap Duterte meskipun Filipina sudah bukan lagi anggota lembaga tersebut.
Dukungan Politik yang Masih Kuat di Dalam Negeri
Di tengah berbagai dakwaan berat yang dihadapinya di tingkat internasional, Duterte tetap memiliki basis dukungan politik yang kuat di dalam negeri Filipina. Banyak warga Filipina yang masih mendukung keras pendekatan kekerasan yang ditempuhnya dalam memerangi narkoba, meskipun kampanye tersebut telah menelan ribuan korban jiwa.
Dukungan ini menjadi dinamika tersendiri dalam proses hukum yang berlangsung di Den Haag. Para pendukung Duterte kerap menganggap bahwa proses hukum di ICC merupakan intervensi asing terhadap kedaulatan Filipina dan bermotif politik. Sebaliknya, para pegiat hak asasi manusia dan keluarga korban pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killings) menyambut baik penetapan sidang ini sebagai langkah penting menuju keadilan.
Sejarah Baru Peradilan Pidana Internasional
ICC Tetapkan Sidang Duterte, Eks Presiden Filipina Hadapi Dakwaan Berat — demikian narasi besar yang mengemuka dalam kancah hukum internasional saat ini. Kasus ini tidak hanya menentukan nasib seorang mantan presiden, tetapi juga menetapkan preseden penting bagi penegakan hukum pidana internasional di kawasan Asia.
Jika persidangan benar digelar sesuai jadwal pada November 2026, ini akan menjadi kali pertama seorang mantan pemimpin negara Asia menjalani proses peradilan penuh di ICC. Sebelumnya, ICC lebih banyak menangani kasus-kasus yang berasal dari Afrika, sehingga kasus Duterte menandai perluasan signifikan dari jangkauan yurisdiksi lembaga tersebut.
Kasus ini juga mengirimkan pesan kuat kepada para pemimpin dunia lainnya bahwa tindakan kekerasan sistematis yang dilakukan atas nama kebijakan negara tidak akan luput dari pertanggungjawaban hukum. ICC Tetapkan Sidang Duterte, Eks Presiden Filipina Hadapi Dakwaan Berat LPP RRI dan dunia kini menanti bagaimana proses bersejarah ini akan berjalan hingga putusan akhir nantinya.
Dengan segala kompleitas hukum, politik, dan kemanusiaan yang melingkupinya, persidangan Duterte di ICC diprediksi akan menjadi salah satu perkara paling penting dalam sejarah peradilan pidana internasional abad ke-21. Dunia akan mengawasi dengan saksama bagaimana Mahkamah Pidana Internasional menegakkan prinsip keadilan universal bagi para korban kejahatan terhadap kemanusiaan.










