PSPK – 14 Maret 2026 | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Timur menyoroti praktik pencatutan nama seorang pendeta Katolik dan beberapa tokoh adat dalam Surat Keputusan (SK) Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) yang bertugas mendampingi proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Atadei di Kecamatan Atadei, Lembata. Menurut Walhi, langkah tersebut merupakan taktik adu‑domba yang berpotensi memecah belah masyarakat, khususnya kelompok yang menolak proyek tersebut.
SK Nomor 163 yang ditandatangani oleh Bupati Petrus Kanisius Tuaq pada 25 Februari mencantumkan nama Romo Sinyo da Gomez, Deken Lembata Keuskupan Larantuka, sebagai salah satu pengarah Pokja. Romo Sinyo mengaku tidak pernah diberitahu sebelumnya, menyatakan kekecewaan dan kemarahan karena pencantuman namanya memberi kesan ia mendukung proyek yang bertentangan dengan kebijakan keuskupan yang menolak geotermal.
Beberapa tokoh adat juga melaporkan hal serupa, menyatakan nama mereka dimasukkan tanpa konfirmasi. Walhi menilai tindakan ini disengaja untuk memecah koalisi penolakan dan menekan warga yang menentang proyek.
Pokja yang dibentuk memiliki mandat untuk mengawal tahap pra‑konstruksi, termasuk perizinan, sosialisasi, pengadaan tanah, identifikasi kendala, koordinasi lintas pihak, serta penanganan isu sosial, adat, dan lingkungan. Semua biaya terkait ditanggung oleh anggaran PT PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara.
- Proyek PLTP Atadei direncanakan menghasilkan 10 megawatt dan dijadwalkan beroperasi pada 2027.
- Luas lahan yang dipakai mencapai 31.200 hektare meliputi tiga desa: Atakore, Nubahaeraka, dan Ile Kimok.
- PT PLN telah memperoleh izin prinsip dari Bupati Eliaser Yentji Sunur pada November 2020.
Walhi menuntut klarifikasi terbuka dari Bupati mengenai pencatutan nama tersebut dan memperingatkan bahwa strategi ini dapat menimbulkan konflik horizontal antarwarga. Gres Gracelia, kepala Divisi Advokasi Walhi NTT, menekankan bahwa isu geotermal sudah sensitif karena adanya pro‑ dan kontra di tingkat lokal, sehingga langkah seperti ini dianggap berbahaya.
Selain menambah potensi konflik, pencatutan nama juga mencerminkan adanya manipulasi sejak awal proyek. Gres menyamakan pola ini dengan pernyataan gubernur NTT yang menyatakan bahwa pengembangan geotermal berjalan aman, padahal menurutnya lebih menonjolkan kepentingan investasi daripada mitigasi risiko bagi penduduk.
Wilayah Flores, termasuk Lembata, berada di Cincin Api Pasifik sehingga rawan bencana alam. Gres menekankan perlunya pemerintah daerah mempertimbangkan dampak ekologis dan keamanan warga sebelum melanjutkan proyek yang dapat menambah kerentanan.
Penolakan masyarakat terus berlanjut melalui protes dan pertemuan dengan pemerintah serta PT PLN, didukung oleh Keuskupan Larantuka yang bersama keuskupan lain di wilayah Nusa Tenggara‑Bali menandatangani pernyataan bersama menolak eksploitasi sumber daya alam yang merusak, termasuk geotermal.










