Project Seru Penuh Kejutan

Pemkot Mojokerto Tindak Lanjuti Atensi KPK, Prioritaskan Rumah Paling Tidak Layak Huni

May 30, 2026 • 0 Views
Pemkot Mojokerto Tindak Lanjuti Atensi KPK, Prioritaskan Rumah Paling Tidak Layak Huni
Pemkot Mojokerto Tindak Lanjuti Atensi KPK, Prioritaskan Rumah Paling Tidak Layak Huni

PSPK – 30 Mei 2026 | Dalam upaya menanggapi Tindak Lanjuti Atensi KPK, Pemkot Mojokerto Prioritaskan Rumah Paling Tidak Layak Huni, Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas PUPR Perakim menegaskan bahwa proses verifikasi penerima Bantuan Rumah Swadaya (BRS) tahun 2026 dilakukan secara cermat dan berbasis lapangan. Kepala Dinas, Endah Supriyani, menjelaskan bahwa meski sudah ada Surat Keputusan Wali Kota, verifikasi ulang tetap wajib agar bantuan tepat sasaran.

Latar Belakang Atensi KPK

Kasus yang memicu atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi di Kelurahan Kauman, di mana dua calon penerima bantuan tercatat menggunakan alamat yang sama. KPK menyoroti potensi duplikasi data, sehingga Dinas PUPR Perakim segera melakukan pengecekan mendalam. Hasil verifikasi mengungkap bahwa kedua penerima merupakan kerabat dengan kartu keluarga berbeda, namun rumah mereka berdiri di atas satu sertifikat tanah yang belum dipecah.

Verifikasi Lapangan Ulang

Endah Supriyani menegaskan, “Alamat keduanya memang sama karena rumah mereka masih berada di satu sertifikat. Kedua rumah secara fisik masuk kategori tidak layak huni dan layak mendapatkan bantuan RTLH.” Tim verifikasi melakukan survei fisik, menilai kondisi struktural, sanitasi, serta kebutuhan perbaikan. Dari hasil tersebut, diputuskan untuk memprioritaskan satu rumah yang paling tidak layak huni.

Prioritas Rumah Paling Tidak Layak Huni

Setelah analisis, satu nama dipilih: Heny Rusihamidah. Kondisi rumahnya dinilai lebih membutuhkan penanganan dibandingkan rumah milik Siti Zuraidah Ismawati. Keputusan ini mencerminkan prinsip keadilan dalam alokasi dana publik, mengingat program Bantuan Rumah Swadaya (BRS) 2026 menargetkan 213 rumah dengan bantuan Rp21 juta per rumah yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto.

Dukungan Tambahan Melalui BSPS

Pemkot Mojokerto juga berupaya mengoptimalkan dana melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dikelola Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Endah menambahkan, “Bagi warga yang belum tercover oleh APBD, kami upayakan agar dapat memperoleh bantuan BSPS dari kementerian.” Langkah ini diharapkan dapat menutup kesenjangan bagi masyarakat yang belum terakomodasi.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Prioritas penanganan rumah tidak layak huni tidak hanya meningkatkan kualitas hunian, tetapi juga berpotensi menurunkan risiko kesehatan, memperbaiki produktivitas, dan mengurangi beban biaya perbaikan di masa depan. Dengan menyalurkan bantuan tepat sasaran, pemerintah daerah menunjukkan komitmen transparansi dan akuntabilitas, mengurangi ruang bagi praktik korupsi.

Implementasi program ini juga memberi sinyal positif bagi investor dan lembaga keuangan yang menilai kebijakan perumahan daerah sebagai indikator stabilitas sosial. Selain itu, keberhasilan verifikasi ulang menjadi contoh bagi pemerintah kota lain dalam menanggapi atensi KPK secara proaktif.

Secara keseluruhan, Tindak Lanjuti Atensi KPK, Pemkot Mojokerto Prioritaskan Rumah Paling Tidak Layak Huni menjadi bukti bahwa kebijakan berbasis data lapangan dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran publik, sekaligus memberikan keadilan bagi warga yang paling membutuhkan. Dengan langkah ini, diharapkan program RTLH 2026 akan berjalan lancar, memberikan harapan baru bagi ribuan rumah yang selama ini berada di ambang tidak layak huni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *