PSPK – 22 Mei 2026 | DPR Tuntut Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Main Asal Patok Kavling Tenda Arafah merupakan tuntutan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, terhadap Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk mencabut izin operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang terbukti melakukan praktik tidak etis.
Latar Belakang
DPR Tuntut Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Main Asal Patok Kavling Tenda Arafah karena KBIHU melakukan praktik tidak etis seperti mematok kaveling tenda di Arafah secara sepihak dan melakukan pungutan liar terhadap jamaah. Abidin Fikri menilai tindakan KBIHU tersebut melanggar etika pelayanan haji dan membahayakan keselamatan jamaah.
Tuntutan DPR
DPR Tuntut Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Main Asal Patok Kavling Tenda Arafah dengan alasan bahwa ibadah haji adalah amanah suci yang harus dijalankan dengan menjamin keselamatan, kesetaraan, dan kehormatan jamaah. Abidin Fikri menegaskan bahwa negara harus bertindak tegas terhadap pihak yang memanfaatkan posisi untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Pengawasan Ketat
Tim Pengawas Haji DPR RI bersama Komisi VIII berkomitmen mengawasi secara ketat pengaturan teknis pelayanan penempatan tenda dan fasilitas di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Abidin Fikri menekankan bahwa penyelenggara haji harus melindungi akses jamaah tanpa diskriminasi dan memastikan SOP terpadu antara Kemenhaj, PPIH, syarikah, dan otoritas Arab Saudi.
Kesimpulan
DPR Tuntut Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Main Asal Patok Kavling Tenda Arafah merupakan upaya untuk menjaga kualitas pelayanan haji dan melindungi jamaah dari praktik tidak etis. Dengan demikian, diharapkan pelayanan haji dapat berjalan dengan lancar dan aman, serta jamaah dapat menikmati ibadah haji dengan tenang dan nyaman.










