Project Seru Penuh Kejutan

KPK Batal Periksa Penasihat Khusus Presiden di Kasus Korupsi Haji, Ini Gara-garanya!

May 19, 2026 • 0 Views
KPK Batal Periksa Penasihat Khusus Presiden di Kasus Korupsi Haji, Ini Gara-garanya!
KPK Batal Periksa Penasihat Khusus Presiden di Kasus Korupsi Haji, Ini Gara-garanya!

PSPK – 19 Mei 2026 | KPK Batal Periksa Penasihat Khusus Presiden di Kasus Korupsi Haji, Ini Gara-garanya! KPK terpaksa membatalkan agenda pemeriksaan Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, yang semula dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Latar Belakang Kasus

Eks Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) 2019–2024 itu tidak dapat memenuhi panggilan hari ini karena sudah memiliki agenda lain. “Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo.

Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

Budi menambahkan, Muhadjir yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022 telah mengajukan penundaan pemeriksaan. “KPK akan melakukan penjadwalan ulang sesuai dengan agenda yang memungkinkan,” imbuhnya. KPK Batal Periksa Penasihat Khusus Presiden di Kasus Korupsi Haji, Ini Gara-garanya! Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025.

Kasus Korupsi Haji

Setahun kemudian, tepatnya 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK Batal Periksa Penasihat Khusus Presiden di Kasus Korupsi Haji, Ini Gara-garanya! Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 menyebutkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Penahanan Tersangka

Sejak itu, KPK bergerak cepat dengan menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 dan Ishfah pada 17 Maret 2026. Meski sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permintaan keluarga, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026. KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

KPK Batal Periksa Penasihat Khusus Presiden di Kasus Korupsi Haji, Ini Gara-garanya! Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri. KPK Batal Periksa Penasihat Khusus Presiden di Kasus Korupsi Haji, Ini Gara-garanya! KPK terus menyelidiki kasus korupsi haji ini untuk mengungkap kebenaran dan menindak para pelaku yang terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *