PSPK – 09 Mei 2026 | Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa pemerintah harus menyiapkan peta jalan transisi yang jelas dan terukur untuk menghadapi kebijakan guru non-ASN yang hanya boleh mengajar hingga akhir 2026. Ia mendesak pemerintah agar tidak sekadar menetapkan batas waktu, tetapi juga memberikan solusi konkret melalui peta jalan transisi yang jelas dan terukur.
Menurut Lalu, keberadaan guru non-ASN saat ini masih sangat krusial, terutama di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau. Ia meminta pemerintah memastikan proses seleksi PNS bagi guru dilakukan secara terbuka dan mampu mengakomodasi kebutuhan nyata di lapangan.
JPPI mengkritik kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi menyebabkan ketidakpastian bagi jutaan guru honorer yang menjadi tulang punggung pendidikan nasional. Wakil Ketua Komisi X DPR RI memastikan bahwa Komisi X DPR RI akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini.
Fokus utamanya adalah memastikan hak pendidikan siswa tidak terganggu akibat kekurangan tenaga pendidik. Lalu menegaskan bahwa pemerintah harus menyiapkan peta jalan transisi yang matang dan mendorong pemerintah untuk melakukan rekrutmen ASN secara terencana sebelum batas waktunya berakhir.
Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026, dinilai memiliki potensi besar untuk melumpuhkan sistem pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah harus segera menemukan solusi yang tepat untuk menghadapi masalah ini.
Kebijakan ini juga dinilai berpotensi menyebabkan ketidakpastian bagi jutaan guru honorer yang menjadi tulang punggung pendidikan nasional. Oleh karena itu, pemerintah harus segera menemukan solusi yang tepat untuk menghadapi masalah ini.










