PSPK – 25 April 2026 | Magetan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan kini berada di tengah gejolak politik setelah Ketua DPRD, Suratno, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) senilai Rp242,9 miliar. Penetapan tersebut dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Magetan pada 23 April 2026 dan menimbulkan sorotan luas baik di tingkat lokal maupun nasional.
Investigasi yang dipimpin oleh Kejaksaan Negeri mengungkap adanya praktik manipulasi pada seluruh tahapan alokasi dana Pokir, mulai dari perencanaan, penetapan penerima, hingga pencairan. Menurut Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, total rekomendasi alokasi dana Pokir untuk periode anggaran 2020‑2024 mencapai Rp335,8 miliar, yang kemudian disalurkan ke 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk 45 anggota DPRD. Namun, penyidik menemukan penyimpangan signifikan sehingga realisasi yang terdokumentasi hanya sebesar Rp242,9 miliar.
Daftar Tersangka dan Modus Operandi
Selain Ketua DPRD, Suratno, enam orang lainnya turut masuk dalam daftar tersangka, yaitu:
- Juli Martana (JM), anggota DPRD
- Jamaludin (JML), mantan anggota DPRD
- AN, tenaga pendamping DPRD
- TH, tenaga pendamping DPRD
- ST, tenaga pendamping DPRD
Modus yang terungkap melibatkan penguasaan penuh proses hibah, termasuk penetapan kelompok masyarakat (pokmas) yang seharusnya menjadi penerima manfaat. Dalam praktiknya, pokmas hanya berfungsi secara administratif tanpa menjalankan peran substantif, sehingga dana dialihkan ke rekening pribadi atau rekening fiktif yang dikelola oleh oknum oknum tersebut.
Penunjukan Plt Ketua DPRD
Seiring dengan penetapan tersangka, Dewan melakukan musyawarah pimpinan untuk menjaga kelangsungan fungsi legislatif. Wakil Ketua I DPRD Magetan, Suyatno (PDIP), ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD. Penunjukan ini disampaikan oleh Plt. Sekretaris DPRD, Yok Sujarwadi, yang menegaskan bahwa keputusan diambil agar stabilitas kelembagaan tetap terjaga hingga proses hukum selesai atau partai mengusulkan pengganti definitif.
Plt Ketua memiliki wewenang yang sama dengan ketua definitif, termasuk memimpin rapat paripurna, berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta mengelola fungsi administratif harian dewan. Suyatno menyatakan komitmen untuk tetap menjalankan tugas secara transparan dan memastikan tidak ada gangguan pada layanan publik.
Reaksi Partai dan Masyarakat
DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur, yang merupakan partai asal Suratno, menyampaikan sikap kooperatif. Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Multazamudz Dzikri (Azam), menjelaskan bahwa partai sedang melakukan pendalaman kasus dan akan memberikan bantuan hukum melalui penasihat hukum partai. Namun, keputusan mengenai keanggotaan Suratno di PKB belum diambil, menunggu perkembangan proses hukum.
Berbagai kalangan masyarakat menilai kasus ini sebagai contoh klasik penyalahgunaan dana hibah daerah. Kelompok aktivis anti‑korupsi menyerukan transparansi penuh, termasuk publikasi laporan keuangan lengkap serta audit independen atas semua program Pokir di Kabupaten Magetan.
Langkah Selanjutnya
Suratno kini berada di Rutan Magetan sejak 23 April 2026 dengan masa tahanan awal 20 hari, sementara proses penyidikan terus berlanjut. Kejari menegaskan bahwa semua bukti yang diperoleh, termasuk dokumen keuangan, saksi, dan rekaman transaksi, telah dijadikan dasar penetapan tersangka.
Pihak kepolisian dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) diperkirakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memperluas lingkup penyelidikan, mengingat besarnya dana yang dipertaruhkan dan potensi keterlibatan pihak lain di tingkat provinsi maupun pusat.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal dalam pengelolaan dana publik, khususnya dana Pokir yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat. Dengan penetapan tersangka dan penunjukan Plt Ketua, diharapkan proses legislasi di Magetan dapat tetap berjalan tanpa hambatan, sambil menanti keadilan ditegakkan.
Pengawasan yang ketat, transparansi anggaran, dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.










