PSPK – 19 Maret 2026 | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan perlunya mengurangi ketergantungan pada pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) dengan mengalihkan operasionalnya ke pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Keputusan ini diambil di tengah lonjakan harga minyak dunia yang menekan biaya energi nasional.
Latar Belakang Kebijakan
Kenaikan harga minyak mentah global meningkatkan beban operasional PLTD, terutama di daerah terpencil yang masih mengandalkan diesel sebagai satu‑satunya sumber listrik. Menyikapi situasi tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan percepatan konversi PLTD menjadi PLTS sebagai langkah efisiensi energi sekaligus upaya menurunkan subsidi listrik.
Strategi Pemerintah
Menindaklanjuti arahan presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menugaskan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menyelesaikan permasalahan teknis, regulasi, dan pembiayaan yang menghambat transisi. Danantara diberikan mandat khusus dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden pada 13 Maret 2026.
Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Transisi Energi. Satgas ini bertanggung jawab mengkoordinasikan seluruh kementerian terkait, termasuk Kementerian Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) serta Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik).
Target dan Prioritas Lokasi
Pemerintah menargetkan pembangunan kapasitas PLTS sebesar 100 GW secara nasional, dengan fokus awal pada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Lebih dari 30 lokasi strategis telah diidentifikasi, kebanyakan berada di Kawasan Timur Indonesia. Contoh pulau yang menjadi prioritas antara lain Simeulue, Nias, Mentawai, dan Enggano.
- Simeulue – 5 MW PLTS atap dan 10 MW PLTS terapung.
- Nias – 8 MW PLTS ground-mounted.
- Mentawai – 4 MW PLTS off‑grid.
- Enggano – 3 MW PLTS hybrid dengan baterai.
Target khusus untuk tahun 2026 adalah menambah kapasitas PLTS sebesar 13 GW, yang akan menurunkan penggunaan diesel secara signifikan.
Implementasi dan Tantangan
Proses konversi mencakup tiga tahapan utama: (1) audit teknis PLTD yang ada, (2) perencanaan desain sistem surya yang sesuai dengan kondisi geografis, dan (3) penyediaan pembiayaan melalui skema kerja sama antara pemerintah, BPI Danantara, serta investor swasta. Pemerintah juga menyiapkan regulasi insentif, termasuk tarif listrik khusus (feed‑in‑tariff) dan pembebasan bea masuk untuk peralatan surya.
Beberapa tantangan yang dihadapi meliputi keterbatasan infrastruktur logistik di pulau-pulau terluar, kebutuhan tenaga ahli lokal, serta koordinasi antara pihak provinsi dan pusat. Untuk mengatasi hal tersebut, Satgas Transisi Energi membentuk tim teknis regional yang bekerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga riset.
Dampak Ekonomi dan Lingkungan
Jika seluruh target tercapai, pemerintah memperkirakan penghematan bahan bakar minyak (BBM) mencapai Rp25 triliun per tahun. Pengurangan konsumsi diesel juga diharapkan menurunkan emisi karbon nasional, sejalan dengan komitmen Indonesia pada Paris Agreement.
Selain manfaat fiskal, konversi PLTD ke PLTS akan meningkatkan ketersediaan listrik di daerah 3T, mempercepat elektrifikasi desa, serta membuka peluang usaha bagi pelaku industri energi terbarukan lokal. Dampak sosialnya termasuk peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui akses listrik yang lebih stabil dan bersih.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menandai langkah strategis Indonesia dalam mengurangi ketergantungan pada energi fosil, memperkuat ketahanan energi nasional, dan mewujudkan visi 100 GW PLTS yang dijadikan tolok ukur transisi energi hijau.










