PSPK – 25 April 2026 | Dalam rapat koordinasi yang diadakan pada 24 April 2026 di Auditorium Bina Praja Setda Provinsi Sumatera Selatan, Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho menegaskan peran aktif Polri dalam mengawal transformasi sumur minyak masyarakat menjadi legal.
Tujuan Transformasi
Langkah ini sejalan dengan upaya nasional meningkatkan ketahanan energi serta memastikan aktivitas migas berjalan aman, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi warga.
Peran Polri
- Pembinaan dan edukasi kepada komunitas migas rakyat.
- Pengawasan keamanan operasional di lapangan.
- Penegakan hukum terhadap praktik di luar regulasi.
Skema Legalitas
Pemerintah daerah mengusulkan model yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, serta UMKM untuk mengelola sumur secara terstruktur. Hal ini diharapkan mempercepat legalisasi dan mengurangi risiko kecelakaan serta kerusakan lingkungan.
Langkah Selanjutnya
Polri Sumsel akan membentuk tim gabungan lintas sektor yang dilengkapi teknologi pengawasan modern. Selain itu, pilot project akan dijalankan sebagai contoh terbaik tata kelola migas rakyat yang dapat direplikasi di wilayah lain.
Dengan sinergi antar lembaga, Sumatera Selatan berpotensi menjadi contoh sukses dalam mewujudkan migas legal yang berkelanjutan.












