Project Seru Penuh Kejutan

Polres Flores Timur dan Kesalahan Logika ‘saksi meringankan’ dalam Kasus Pemerkosaan Anak

April 24, 2026 • 0 Views
Polres Flores Timur dan Kesalahan Logika ‘saksi meringankan’ dalam Kasus Pemerkosaan Anak
Polres Flores Timur dan Kesalahan Logika ‘saksi meringankan’ dalam Kasus Pemerkosaan Anak

PSPK – 24 April 2026 | Polres Flores Timur menunda penyerahan berkas perkara pemerkosaan anak dengan alasan tersangka, seorang mantan tentara, akan mengajukan saksi meringankan. Penundaan ini terjadi meski jaksa mengonfirmasi bahwa berkas sudah lengkap.

Rencana tersebut melibatkan ayah kandung korban yang menawarkan penyelesaian “secara kekeluargaan” dengan janji menikahi korban. Setelah rencana keterangan saksi itu dibatalkan, berkas baru akhirnya diserahkan pada 13 April.

Kenapa hal ini bermasalah?

  • Menurut Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengalami peristiwa pidana secara langsung. Saksi meringankan tetap harus relevan dengan bukti, bukan sekadar opini keluarga.
  • Pasal 23 Undang‑Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali dalam kondisi khusus yang diatur undang‑undang.
  • Janji pernikahan, permintaan maaf, atau kompensasi tidak boleh menjadi jalur keluar dari pertanggungjawaban pidana.

Dampak penundaan terhadap korban

Setiap hari penundaan berarti waktu yang hilang bagi korban untuk pulih, kembali ke sekolah, dan merasa aman. Penundaan juga menimbulkan persepsi bahwa sistem hukum lebih mengutamakan kepentingan pelaku atau keluarga pelaku daripada perlindungan korban.

Langkah yang harus diambil

  1. Polres Flores Timur perlu menjelaskan secara transparan mengapa saksi meringankan dianggap relevan dan mengapa rencana damai sempat memengaruhi proses hukum.
  2. Polda NTT serta unit pengawas internal Polri harus memastikan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak beroperasi sesuai dengan semangat UU TPKS, bukan sekadar mengutipnya.
  3. Penegakan hukum harus menutup celah “penyelesaian kekeluargaan” yang selama ini menjadi pintu masuk impunitas bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Jika logika semacam ini dibiarkan, UU TPKS akan tetap menjadi teks belaka, sementara korban terus menanggung luka sendirian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *