Project Seru Penuh Kejutan

Dua Tersangka Ganja Lahat Ditangkap, Salah Satunya Berusia 17 Tahun

April 23, 2026 • 0 Views
Dua Tersangka Ganja Lahat Ditangkap, Salah Satunya Berusia 17 Tahun
Dua Tersangka Ganja Lahat Ditangkap, Salah Satunya Berusia 17 Tahun

PSPK – 23 April 2026 | Polisi daerah Sumatera Selatan, khususnya Polda Sumsel melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat bersama Polsek Tanjung Sakti, berhasil membongkar jaringan peredaran ganja di Desa Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat pada Senin malam, 20 April 2026 pukul 20.00 WIB.

Rangkaian Penggerebekan

Setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas jual‑beli narkotika di wilayah tersebut, Kapolsek Tanjung Sakti berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lahat untuk melakukan penyelidikan. Tim gabungan menargetkan sebuah rental PlayStation yang diduga menjadi tempat transaksi. Pada saat operasi, dua tersangka ganja Lahat, FR (17 tahun) yang masih berstatus pelajar dan GA (19 tahun), berhasil diamankan.

Barang Bukti yang Disita

  • 12 paket daun ganja kering dengan berat total 50,7 gram (enam paket ditemukan di saku FR, enam paket lainnya di dalam box sepeda motor).
  • Satu unit sepeda motor Yamaha Aerox.
  • Dua buah telepon genggam.
  • Barang bukti pendukung lain.

Pengakuan dan Tindak Pidana

FR mengakui kepemilikan ganja tersebut, sedangkan GA mengklaim memperoleh barang dari seorang pemasok berinisial C yang berdomisili di Kota Pagar Alam dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). GA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara FR yang masih di bawah umur diproses sesuai Undang‑Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pendekatan khusus.

Pernyataan Pejabat

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, menekankan pentingnya sinergi antar satuan dalam menanggapi cepat laporan masyarakat. “Operasi ini menunjukkan kolaborasi yang efektif dan kami memberikan perhatian khusus pada keterlibatan anak dalam kasus narkoba,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Lahat menambahkan upaya terus mengejar pemasok yang masuk DPO. Sementara Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memutus rantai peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan dan mengajak seluruh elemen masyarakat melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Polda Sumatera Selatan berkomitmen melanjutkan pemberantasan narkotika secara konsisten melalui sinergi lintas satuan serta dukungan aktif masyarakat demi menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *