PSPK – 21 April 2026 | Kementerian Pertanian mempercepat pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di sektor pertanian untuk memanfaatkan dana hijau global. Pada rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Wakil Menteri Sudaryono menekankan peran ganda pertanian sebagai penyumbang dan penyerap emisi gas rumah kaca.
Latar Belakang
Pasar karbon internasional kini terbuka lebar, memberikan peluang investasi hijau bagi negara berkembang. Pertanian Indonesia memiliki potensi signifikan karena dapat mengurangi emisi sekaligus menyerap karbon melalui praktik ramah lingkungan.
Target Emisi dan Kebijakan
Pemerintah menargetkan penurunan emisi sektor pertanian sebesar 10 juta ton CO2 ekuivalen pada 2030, selaras dengan komitmen NDC. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025‑2029 menargetkan penurunan total emisi nasional 30,11% pada 2029. Untuk itu, Peraturan Presiden No. 110/2025 mengatur instrumen ekonomi karbon lintas sektor, termasuk pertanian.
Tantangan Implementasi
Beberapa kendala masih menghambat, antara lain perhitungan emisi yang kompleks, keterbatasan data, serta fragmentasi lahan petani. Kepastian hak atas kredit karbon juga belum jelas, sehingga investor masih ragu. Fluktuasi harga karbon global dan risiko iklim menambah ketidakpastian nilai proyek.
Langkah Pemerintah
Untuk mengatasi, Kementan menyiapkan regulasi turunan dan peta jalan NEK pertanian, memperkuat sistem MRV berbasis data real‑time, serta mengembangkan skema insentif seperti carbon pricing dan result‑based payment. Sinergi lintas sektor dan konsistensi kebijakan dipandang kunci agar manfaat ekonomi karbon dapat dirasakan petani.












