PSPK – 09 Maret 2026 | Jawa Tengah, 8 Maret 2026 – Dalam rangka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang digelar secara berjenjang dari desa hingga provinsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Ari Nugraha menegaskan peran strategis ekonomi syariah dalam memperkuat ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Pernyataan tersebut menandai titik balik kebijakan daerah yang berupaya mengintegrasikan prinsip-prinsip keadilan, keberlanjutan, dan pemberdayaan umat melalui instrumen keuangan berbasis syariah.
Musrenbang sebagai Landasan Pembangunan
Menurut Setya Ari, Musrenbang tidak sekadar forum formal penyusunan program, melainkan ruang strategis yang harus menghasilkan kebijakan berpihak pada seluruh lapisan masyarakat. “Musrenbang harus mampu menghasilkan kebijakan pembangunan yang benar‑benar berpihak pada masyarakat. Ekonomi yang kita bangun harus inklusif, memberi ruang bagi UMKM, masyarakat desa, kelompok rentan, hingga generasi muda untuk terlibat dan berkembang,” ujarnya dalam sambutan resmi.
Proses perencanaan berjenjang memastikan aspirasi desa dan kecamatan menjadi fondasi RKPD Jawa Tengah. Pendekatan ini menghindari kebijakan top‑down yang sering terlepas dari kebutuhan riil warga, sekaligus membuka peluang bagi inovasi ekonomi berbasis syariah yang dapat menanggapi tantangan lokal.
Ekonomi Syariah sebagai Pilar Inklusi
Setya Ari menyoroti bahwa ekonomi syariah memiliki karakteristik unik yang dapat memperluas inklusi keuangan. Produk‑produk seperti murabahah, mudharabah, dan sukuk daerah tidak hanya mematuhi prinsip syariah, tetapi juga menawarkan risiko yang lebih terdistribusi serta margin keuntungan yang adil. Bagi UMKM di wilayah pedesaan, akses pembiayaan berbasis syariah dapat mengurangi beban bunga konvensional yang tinggi, sehingga meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha.
Contoh konkret telah terlihat di Kabupaten Banyumas, di mana bank syariah lokal menyalurkan dana produktif sebesar Rp 150 miliar kepada koperasi pertanian. Dana tersebut memungkinkan petani mengadopsi teknologi irigasi modern tanpa harus menanggung beban hutang berbunga tinggi. Hasilnya, produktivitas padi naik 18 persen dalam satu musim tanam, sekaligus menurunkan tingkat kemiskinan di wilayah tersebut.
Keberlanjutan Sosial dan Lingkungan
Prinsip keberlanjutan menjadi benang merah dalam narasi Setya Ari. Ia menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi harus selaras dengan pemerataan kesempatan dan kesejahteraan sosial. Ekonomi syariah, dengan mekanisme zakat, infaq, dan waqf, menyediakan instrumen redistribusi yang dapat menutup kesenjangan ekonomi. Misalnya, program waqf produktif yang dikelola pemerintah daerah menyalurkan lahan pertanian seluas 200 ha kepada petani miskin, sekaligus menjamin kepastian hukum atas kepemilikan.
Dari sisi lingkungan, pembiayaan syariah dapat diarahkan pada proyek energi terbarukan, seperti pembangkit listrik tenaga surya di Kabupaten Semarang yang didanai melalui sukuk hijau. Investasi ini tidak hanya mengurangi emisi karbon, tetapi juga menciptakan lapangan kerja teknik bagi generasi muda.
Langkah Konkret untuk Implementasi
- Mengintegrasikan indikator syariah dalam dokumen RKPD, sehingga setiap program pembangunan memiliki komponen kepatuhan syariah.
- Mengoptimalkan lembaga keuangan mikro syariah untuk menyalurkan kredit kepada UMKM desa.
- Memperkuat kapasitas aparatur daerah melalui pelatihan tentang ekonomi syariah dan pengelolaan zakat, infaq, serta waqf.
- Mendorong kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan organisasi masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan Musrenbang.
- Menetapkan target kuantitatif untuk peningkatan inklusi keuangan syariah, misalnya peningkatan jumlah nasabah bank syariah sebesar 15 % dalam tiga tahun ke depan.
Dengan menggabungkan pendekatan berbasis Musrenbang yang partisipatif dan ekonomi syariah yang inklusif, Jawa Tengah menatap masa depan yang lebih adil, makmur, dan berkelanjutan. Janji panjang pembangunan daerah kini tidak lagi sekadar retorika, melainkan agenda yang terukur melalui kebijakan yang menempatkan rakyat sebagai pusatnya.
Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan syariah, dan masyarakat. Jika terjalin dengan baik, model Jawa Tengah dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.












