PSPK – 21 April 2026 | Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (20/4/2026) menyampaikan keputusan penting yang menimpa dua sosok paling berpengaruh dalam industri tekstil Indonesia, yaitu saudara Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, pemilik PT Sritex. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman penjara 16 tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah, serta uang pengganti lebih dari Rp 677 miliar, terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,3 triliun.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan bahwa Sritex memperoleh kredit modal kerja dari tiga bank daerah – Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI – dengan total nilai mencapai Rp 1,353 triliun. Menurut temuan BPK, dana tersebut tidak dipergunakan untuk tujuan operasional perusahaan, melainkan dialokasikan untuk pembelian tanah, kendaraan mewah, dan properti pribadi para terdakwa. Praktik pencucian uang (TPPU) juga terdeteksi, karena dana hasil korupsi tersebut dicampur ke dalam rekening pribadi dan perusahaan lain.
Tuntutan Jaksa
JPU Fajar Santoso menyatakan bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama‑sama, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang‑Undang Tipikor serta Pasal 55 KUHP. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 3 Undang‑Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Jaksa menuntut hukuman penjara 16 tahun yang akan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denda satu miliar rupiah, dan uang pengganti Rp 677 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, atau dijatuhi hukuman tambahan penjara delapan tahun.
Reaksi Kuasa Hukum
Rendy Irawan, kuasa hukum duo bos Sritex, menanggapi dengan keras. Ia menuduh jaksa mengabaikan bukti penting, termasuk kesaksian ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pakar pencucian uang yang memberikan keterangan meringankan. Menurut Rendy, fakta-fakta tersebut tidak dicantumkan dalam tuntutan, sehingga proses peradilan menjadi tidak adil dan prematur. Kuasa hukum berencana mengajukan nota pembelaan (pleidoi) dengan menekankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bahwa sejumlah tuduhan belum terbukti secara meyakinkan.
Implikasi bagi Industri Tekstil dan Keuangan
Jika vonis tersebut menjadi kuat, konsekuensi ekonomi dapat meluas. Sritex, sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Asia, memegang peranan penting dalam ekspor dan penyediaan lapangan kerja. Kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun mencerminkan potensi kerusakan pada kepercayaan investor terhadap sektor manufaktur Indonesia. Selain itu, tiga bank yang terlibat mungkin akan mengalami penurunan reputasi dan tekanan regulasi yang lebih ketat dalam penyaluran kredit ke perusahaan BUMD.
Proses Hukum Selanjutnya
Sidang berikutnya diperkirakan akan membahas bukti-bukti tambahan yang diajukan oleh kuasa hukum, serta kemungkinan mediasi atau penyelesaian ganti rugi di luar pengadilan. Namun, jaksa menegaskan komitmen untuk menegakkan prinsip antikorupsi, mengingat besarnya nilai kerugian yang mengancam stabilitas fiskal negara. Pengadilan Tipikor masih memiliki ruang untuk menilai apakah tuntutan uang pengganti dan denda dapat dipenuhi secara realistis, mengingat aset pribadi terdakwa terbatas.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan figur korporat tinggi, sejumlah bank daerah, serta dana publik yang sangat besar. Pengawasan terhadap fasilitas kredit BUMD kini menjadi agenda utama Kementerian Keuangan dan OJK, dengan harapan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sritex mengenai langkah-langkah internal yang akan diambil untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan kepatuhan regulasi. Namun, para analis pasar memperkirakan bahwa nilai saham Sritex akan mengalami volatilitas signifikan hingga proses peradilan selesai.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, publik dan pemangku kepentingan menunggu kepastian apakah keadilan dapat ditegakkan dan bagaimana dampak keputusan pengadilan terhadap ekosistem bisnis Indonesia secara keseluruhan.












