Project Seru Penuh Kejutan

PT MAR Diduga Caplok 116 Hektar Lahan Luar HGU, KMP-SS Resmi Lapor ke Pemkab Banyuasin

April 21, 2026 • 0 Views
PT MAR Diduga Caplok 116 Hektar Lahan Luar HGU, KMP-SS Resmi Lapor ke Pemkab Banyuasin
PT MAR Diduga Caplok 116 Hektar Lahan Luar HGU, KMP-SS Resmi Lapor ke Pemkab Banyuasin

PSPK – 21 April 2026 | Koalisi Mata Publik Sumatera Selatan (KMP-SS) resmi mengirimkan laporan ke Pemerintah Kabupaten Banyuasin terkait dugaan caplok lahan seluas 116 hektar oleh PT MAR, perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Pada Senin 20 April 2026, KMP-SS menyalurkan surat pengaduan kepada Bupati Banyuasin dengan tembusan ke Dinas PTSP, DLHK, dan BPN. Surat tersebut menuntut penegakan hukum atas pelanggaran yang dianggap berat.

Temuan Investigasi

Selain itu, PT MAR diduga mengambil alih aset desa Selang, Kecamatan Suak Tapeh seluas sekitar 37 hektar, serta membangun 90 unit perumahan karyawan dan jembatan di Air Sendang tanpa persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup.

Pelanggaran Hukum

  • UU No. 5/1960 (UUPA): Pelanggaran hak penguasaan tanah negara.
  • UU No. 39/2014 tentang Perkebunan: Larangan mengusahakan lahan di luar izin.
  • PP No. 18/2021: Kewajiban pemanfaatan lahan sesuai HGU.
  • UU No. 32/2009: Sanksi pidana dan administratif atas kegiatan tanpa izin lingkungan.

Tuntutan KMP-SS

  1. Audit menyeluruh terhadap seluruh operasional PT MAR.
  2. Penegakan hukum yang transparan atas dugaan penyerobotan lahan.
  3. Penghentian total aktivitas di lahan yang dianggap ilegal.
  4. Penolakan perpanjangan HGU sebelum sengketa lahan desa selesai.
  5. Pengembalian hak masyarakat dan aset desa yang terdampak.

Sampai saat artikel ini dipublikasikan, pihak manajemen PT MAR belum memberikan klarifikasi resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *