PSPK – 21 April 2026 | Kasus pelaporan akademisi ke kepolisian kembali mencuat setelah Feri Amsari, pakar ekonomi, dan dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menjadi sasaran laporan polisi karena menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Kedua peristiwa ini menimbulkan perdebatan sengit mengenai batas antara hak kebebasan berpendapat dan tindakan yang dianggap menghasut. Kritik akademisi ini menyoroti tantangan demokrasi Indonesia dalam menyeimbangkan kebebasan sipil dengan kepentingan stabilitas sosial.
Feri Amsari dan Laporan Terhadap Kritik Swasembada Pangan
Feri Amsari dilaporkan oleh LBH Tani Nusantara ke Polda Metro Jaya setelah ia menyatakan bahwa kebijakan swasembada pangan pemerintah menimbulkan keresahan di kalangan petani. Pihak kepolisian menilai pernyataan tersebut berpotensi menghasut, meski tidak ada unsur makar atau kebencian. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menanggapi laporan itu dengan tegas, menyatakan bahwa kritik tidak perlu dipolisikan karena Feri bukan ahli pertanian dan tidak mengandung unsur penghasutan.
Pigai menegaskan bahwa hak berpendapat adalah hak konstitusional yang harus dilindungi, dan pemerintah seharusnya menjawab kritik dengan data serta fakta, bukan dengan ancaman pidana. Menurutnya, pelaporan polisi terhadap akademisi menciptakan citra pemerintah yang antikritik dan berpotensi menghambat proses demokratis.
Ubedilah Badrun: Kritik Terhadap Prabowo‑Gibran yang Menjadi Beban Bangsa
Ubedilah Badrun, dosen UNJ, melontarkan kritik tajam terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sebuah podcast resmi. Ia menilai kebijakan pemerintahan mereka menambah beban utang negara, menurunkan kepercayaan internasional, dan menimbulkan masalah tata kelola. Laporan polisi yang diajukan Koordinator Pemuda Garda Nusantara menuduhnya melakukan ujaran kebencian, padahal Ubedilah menegaskan bahwa pernyataannya berbasis data dan ilmu pengetahuan.
Ubedilah menolak prosedur pelaporan ke kepolisian, berargumen bahwa sebuah produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Ia menilai langkah tersebut sebagai upaya pembungkaman kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi, serta mengancam citra demokrasi Indonesia di mata dunia.
Suara Organisasi Internasional dan Perspektif Hukum
International Center for Journalists Review (ICJR) mengkritik pelaporan terhadap Feri Amsari sebagai upaya membungkam suara kritis. Menurut ICJR, penggunaan aparat kepolisian untuk menyelesaikan perselisihan publik melanggar prinsip kebebasan pers dan dapat menurunkan indeks kebebasan berpendapat di tingkat internasional.
Para ahli hukum menilai bahwa selama kritik tidak mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada makar, kebencian ras, suku, atau agama, maka tidak ada dasar hukum untuk menuntut akademisi. Namun, interpretasi “penghasutan” masih menjadi zona abu‑abu, sehingga memicu perbedaan pandangan antara aparat penegak hukum dan kalangan akademisi.
Implikasi terhadap Demokrasi Indonesia
Kasus-kasus ini memperlihatkan garis tipis antara kritik konstruktif dan tindakan yang dianggap melanggar hukum. Jika pemerintah terus mengandalkan pelaporan polisi sebagai respons utama, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan pada institusi negara dan menilai demokrasi Indonesia sebagai semu. Sebaliknya, menanggapi kritik dengan data, membuka ruang dialog, dan melibatkan lembaga pengawas independen dapat memperkuat kualitas demokrasi.
Para pengamat menyoroti bahwa tren pelaporan terhadap akademisi dapat memicu efek chilling effect, dimana akademisi enggan mengkritik kebijakan publik karena takut menjadi sasaran hukum. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas kebijakan publik, mengingat akademisi memiliki peran penting dalam memberikan analisis berbasis bukti.
Dalam konteks hak asasi manusia, kebebasan berpendapat dan kebebasan pers menjadi pilar utama. Menteri Pigai menegaskan bahwa kebijakan harus menyeimbangkan antara menjaga ketertiban umum dan melindungi hak konstitusional warga. Ia mengingatkan bahwa tindakan kriminalisasi kritik dapat menimbulkan persepsi negatif internasional, memengaruhi peringkat demokrasi Indonesia di indeks global.
Dengan meninjau kembali mekanisme penanganan kritik, pemerintah dapat menghindari polarisasi dan memperkuat kepercayaan publik. Dialog terbuka, evaluasi berbasis data, serta penegakan hukum yang proporsional menjadi kunci dalam menjaga demokrasi yang sehat.
Secara keseluruhan, kasus pelaporan akademisi menegaskan pentingnya pemahaman mendalam tentang batas kebebasan berpendapat, peran institusi pengawas, dan kebutuhan akan respons pemerintah yang berbasis fakta. Ke depannya, Indonesia perlu menegakkan prinsip hak asasi manusia secara konsisten agar kritik akademisi tetap menjadi sarana kontrol sosial yang konstruktif, bukan ancaman yang dibungkam.










