PSPK – 14 April 2026 | Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjadi sorotan publik setelah beredar rekaman percakapan grup mahasiswa yang memuat unsur pelecehan seksual. Rekaman tersebut diunggah di media sosial dan menimbulkan keprihatinan luas karena menyinggung mahasiswi lain dengan bahasa yang tidak pantas.
Menanggapi hal itu, dekan FHUI menyatakan bahwa pihak fakultas telah melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh. Menurut pernyataan resmi yang diposting di akun Instagram Fakultas, laporan tersebut mengindikasikan potensi pelanggaran kode etik dan bahkan unsur tindak pidana, termasuk indikasi kekerasan seksual.
FHUI menegaskan bahwa segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai hukum serta etika akademik akan dikecam keras. Fakultas berjanji akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti terjadi pelanggaran, termasuk melibatkan pihak berwenang.
Beberapa langkah yang dijabarkan dalam pernyataan tersebut antara lain:
- Pengumpulan bukti dan verifikasi fakta secara independen.
- Penyediaan saluran pelaporan yang aman bagi korban atau saksi.
- Koordinasi dengan Manajer Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas sebagai narahubung utama.
- Penerapan sanksi disiplin sesuai regulasi universitas dan hukum yang berlaku.
Fakultas menekankan bahwa keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika merupakan prioritas utama. Seluruh pihak diimbau untuk menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi dan menghormati proses investigasi yang sedang berjalan.












