PSPK – 16 April 2026 | Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Indonesia memberikan rekomendasi pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap enam belas mahasiswa Fakultas Hukum UI yang terlapor terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Rekomendasi tersebut diikuti dengan penetapan penonaktifan akademik selama 45 hari, terhitung mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.
Selama masa penonaktifan, para mahasiswa tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan, bimbingan akademik, atau aktivitas belajar mengajar lainnya. Mereka juga dilarang berada di lingkungan kampus kecuali untuk keperluan pemeriksaan yang diatur oleh Satgas PPK dan harus berada di bawah pengawasan universitas.
Kebijakan ini juga mencakup pembatasan partisipasi dalam organisasi kemahasiswaan serta interaksi dengan korban atau saksi selama proses investigasi, guna menjaga objektivitas dan melindungi semua pihak.
Pada sore hari Rabu, 15 April 2026, UI melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA). Pertemuan tersebut menekankan pentingnya sinergi dalam penanganan kasus, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan korban. Rektor UI, Heri Hermansyah, bersama Menteri Arifatul Choiri Fauzi, menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi melalui program pendidikan, orientasi mahasiswa baru, dan penguatan posisi Satgas yang independen.
Beberapa langkah konkret yang direncanakan antara lain:
- Integrasi materi wajib tentang kekerasan seksual, asusila, narkoba, dan isu kontemporer lainnya dalam orientasi mahasiswa baru.
- Peningkatan keterlibatan Satgas PPK dalam penyuluhan untuk memberikan dasar otoritatif.
- Pengembangan tata kelola yang menjamin independensi Satgas sekaligus dukungan institusional, termasuk pendanaan kolaboratif.
- Pembentukan forum koordinasi nasional untuk menyamakan standar peran Satgas di perguruan tinggi dan berbagi praktik baik.
Langkah penonaktifan ini dianggap sebagai tindakan preventif administratif yang diperlukan untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta menciptakan lingkungan akademik yang kondusif dan aman.












