Project Seru Penuh Kejutan

Soal Kebijakan WFA untuk ASN di Ramadhan dan Lebaran, Wakil Walikota Cilegon Sebut Pelayanan Masyarakat Harus Diutamakan

March 6, 2026 • 0 Views
Soal Kebijakan WFA untuk ASN di Ramadhan dan Lebaran, Wakil Walikota Cilegon Sebut Pelayanan Masyarakat Harus Diutamakan
Soal Kebijakan WFA untuk ASN di Ramadhan dan Lebaran, Wakil Walikota Cilegon Sebut Pelayanan Masyarakat Harus Diutamakan

PSPK – 06 Maret 2026 | Pemerintah Kota Cilegon telah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dengan pola fleksibel Work From Anywhere (WFA) pada masa menjelang dan sesudah hari libur nasional. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/42/orb yang mengatur skema kerja fleksibel bagi pegawai Pemkot Cilegon.

Wakil Walikota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut masih menunggu Surat Keputusan resmi dari pemerintah pusat. “Ya kita tunggu SK-nya, itu yang pertama. Yang kedua, mau WFA di mana saja tetap ya, pelayanan ke masyarakat yang terutama itu harus jalan,” ujarnya pada Kamis, 5 Maret 2026.

Rencana pelaksanaan WFA mencakup dua hari kerja sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yaitu Senin dan Selasa 16–17 Maret 2026. Selain itu, skema serupa akan diberlakukan tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, yakni Rabu, Kamis, dan Jumat 25–27 Maret 2026.

Namun, tidak semua ASN di Cilegon dapat memanfaatkan WFA. Instansi yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada publik wajib tetap beroperasi di kantor. “Meskipun WFA tapi kan nggak semuanya 6.000 orang ini kan WFA kan? Nggak mungkin gitu loh,” kata Fajar, menekankan pentingnya kelangsungan layanan publik, terutama di unit seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Untuk menjamin pelayanan tetap berjalan selama libur panjang, Pemkot Cilegon berencana mengeluarkan arahan tambahan berupa memo dinas. Memo tersebut akan memuat daftar layanan prioritas yang harus dipertahankan, prosedur persiapan, dan pengawasan selama periode libur.

  • Rumah sakit
  • Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  • Satuan Polisi Pamong Praja
  • Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan
  • Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah

Kabid Organisasi Setda Kota Cilegon, Noviyogi, menegaskan bahwa WFA hanya dapat diterapkan pada unit kerja yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan utama masyarakat. “Boleh dilakukan tapi bukan yang pelayanan utama, yang langsung berhadapan dengan masyarakat,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN yang tidak terlibat dalam layanan front-line dapat memanfaatkan fleksibilitas kerja tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik yang menjadi prioritas utama kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *