Project Seru Penuh Kejutan

Pemprov Jatim Terapkan Pembatasan Gadget di Sekolah SMA, SMK, dan SLB

April 14, 2026 • 0 Views
Pemprov Jatim Terapkan Pembatasan Gadget di Sekolah SMA, SMK, dan SLB
Pemprov Jatim Terapkan Pembatasan Gadget di Sekolah SMA, SMK, dan SLB

PSPK – 14 April 2026 | Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai memberlakukan pembatasan penggunaan gadget bagi murid dan guru di tingkat SMA, SMK, serta Sekolah Layanan Khusus (SLB) sejak 13 April 2026. Kebijakan ini bertujuan menjamin proses belajar mengajar berjalan lebih aman, sehat, dan berfokus pada pembentukan karakter.

Alasan Kebijakan

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menekankan bahwa penggunaan gadget yang tidak terkontrol dapat menimbulkan dampak negatif, antara lain paparan konten tidak layak, cyberbullying, ketergantungan digital, serta menurunnya kemampuan berpikir kritis siswa.

Landasan Hukum

  • Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri: Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Komunikasi dan Digital; Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Dalam Negeri; Agama; serta Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan PP No. 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak (PP Tunas).

Penerapan di Sekolah

Penggunaan gadget oleh murid hanya diizinkan untuk keperluan belajar yang telah direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru. Murid tetap boleh membawa telepon genggam sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali.

Penggunaan yang diperbolehkan meliputi:

  • Mengakses sumber belajar digital.
  • Melakukan kuis atau asesmen daring.
  • Praktik pembelajaran multimedia.
  • Pengumpulan tugas secara digital.

Selama jam pelajaran, penggunaan gadget di luar tujuan tersebut tidak diperkenankan.

Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan konsentrasi belajar, mendorong interaksi sosial langsung antar‑murid, serta menyeimbangkan aktivitas fisik ringan dan komunikasi sehat antara dunia digital dan non‑digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *