PSPK – 13 April 2026 | Pada Sabtu, 11 April 2026, lapangan Desa Bo'a di Kabupaten Rote Ndao yang biasanya ramai dengan anak-anak bermain sepak bola menjadi saksi unjuk rasa warga menentang penutupan jalan lapen yang menghubungkan desa dengan Pantai Oemau. Jalan tersebut dibangun dengan dana Inpres Desa Tertinggal pada tahun 2008, namun sejak 2022 ditutup oleh PT Bo'a Development, pengelola hotel mewah NIHI Rote, sehingga memicu protes berulang.
Reni Ahsari Mbatu, seorang warga setempat, mengawali aksi dengan teriakan keras menolak segala bentuk suap dan janji perubahan. Ia menekankan bahwa masyarakat Bo'a tidak dapat dibeli dengan uang. Reni tumbuh besar di pantai Oemau yang selama puluhan tahun menjadi spot selancar internasional. Sementara itu, Ida Lestari Marsyana Mbatu, istri seorang karyawan perusahaan pengembang, menegaskan tekad warga untuk mempertahankan hak atas tanah, pantai, dan ombak sebagai identitas mereka.
Ketegangan memuncak ketika lebih dari sepuluh perempuan berseru kepada massa aksi agar kembali ke dalam batasan pita pembatas yang telah diperlebar setelah insiden berdarah sebelumnya di depan Pengadilan Negeri Rote Ndao. Beberapa perempuan dari massa menolak perintah itu, melanggar pita, dan berujung pada bentrokan fisik. Polisi dan TNI yang hadir hanya menanggapi setelah beberapa menit, sementara satu polisi bernama Richal berusaha mengembalikan ketertiban dengan mengarahkan massa kembali ke zona yang ditetapkan.
Kapolsek Rote Barat, Elyonat Deny Umbu Warata, mengaku tidak mengetahui identitas perempuan yang berada di belakang barisan polisi, menyebut kemungkinan mereka adalah karyawan atau simpatisan perusahaan. Warga setempat kemudian melakukan gotong‑royong memotong semak‑semak di sekitar jalan pada sore hari berikutnya untuk mencegah penyembunyian orang pada aksi selanjutnya.
Aksi dimulai pukul 11.00 WITA dan melibatkan sekitar 50 orang anggota Gerakan Masyarakat Pesisir, sebuah organisasi kolektif yang memperjuangkan hak warga pesisir. Fren Tukan, anggota Front Mahasiswa Nasional dari Kupang, turut berbicara, menegaskan solidaritasnya meski bukan penduduk asli Rote. Ia mengingatkan pentingnya pantai bagi generasi muda yang bermain dan belajar di sana.
Lokasi aksi berada di ujung jalan lapen, kira‑kira 500 meter sebelum gerbang NIHI Rote. Pada awal aksi, Kapolsek Deny menginformasikan bahwa izin unjuk rasa baru dapat diberikan pada titik tersebut karena surat izin aksi baru diterima satu hari sebelumnya, melanggar ketentuan maksimal tiga hari sebelum pelaksanaan. Deny menegaskan bahwa persiapan teknis dan taktis memerlukan konfirmasi jumlah peserta, namun jumlah personel keamanan yang hadir hanya tujuh polisi dan tiga anggota TNI, semuanya pria, dianggap tidak proporsional dengan jumlah massa.
Sementara itu, kontroversi politik muncul ketika video menunjukkan Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, makan siang bersama pejabat daerah dan pemilik NIHI Rote, Michael B. Scwabb serta Gregory Alan Sarkissian, sementara warga mengkritik penutupan jalan dan privatisasi pantai. Reni menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap bupati yang tampak mengabaikan perjuangan warga.
Kasus lain yang menambah ketegangan adalah penangkapan warga Nemberala, Erasmus Frans Mandato, yang dijatuhi ancaman hukuman 3,5 tahun penjara karena mengkritik penutupan jalan melalui media sosial. Hal ini menimbulkan rasa takut di kalangan aktivis dan menegaskan ketegangan antara kebebasan berekspresi dan penegakan hukum di daerah tersebut.
Setelah insiden, pihak kepolisian berjanji akan meninjau kembali taktik pengamanan dan menambah jumlah personel pada aksi selanjutnya. Warga tetap bertekad melanjutkan aksi damai, menuntut hak atas akses jalan publik dan melawan privatisasi pantai yang mereka anggap bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka.












