PSPK – 07 April 2026 | Pindah tempat tinggal sementara karena pekerjaan, pendidikan, atau keperluan pribadi harus dilaporkan secara resmi agar data kependudukan tetap akurat. Pemerintah telah menyederhanakan prosedur pelaporan domisili sementara sehingga masyarakat dapat mengurusnya dengan lebih cepat dan tanpa biaya tambahan.
Langkah-Langkah Pelaporan Domisili Sementara
- Kunjungi Kantor Dukcapil di wilayah tujuan tanpa harus membawa surat pengantar dari RT/RW.
- Siapkan dokumen identitas berupa e‑KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.
- Mahasiswa dan pekerja perantauan dapat melaporkan tanpa dikenakan biaya, cukup tunjukkan identitas.
- Koordinasi antar daerah dilakukan secara otomatis oleh petugas Dukcapil di wilayah tujuan dengan kantor asal pemohon.
- Aktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mempermudah akses layanan publik di masa mendatang.
Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara (SKTS)
- Formulir permohonan (F‑1.12) yang telah diisi lengkap.
- Surat pengantar dari ketua RT setempat.
- Fotokopi e‑KTP dan KK asal.
- Fotokopi e‑KTP penjamin di daerah tujuan.
- Surat kuasa bila pengurusan diwakilkan.
- Surat keterangan pekerjaan atau studi.
- Dua lembar foto berwarna ukuran 2×3 cm.
Masa Berlaku dan Perpanjangan SKTS
SKTS biasanya diterbitkan paling lambat 30 hari setelah Surat Keterangan Pindah Sementara (SKPS) diterima dari daerah asal. Dokumen ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali bila diperlukan.
Dengan melaporkan domisili sementara, pemilik hak administratif dapat memastikan akses layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan, tetap lancar di tempat tinggal baru. Syarifah Komalasari












