PSPK – 02 April 2026 | Polisi berhasil menangkap Steven Lyons, warga negara Inggris berusia 45 tahun, yang masuk daftar buronan Interpol karena terlibat dalam jaringan kejahatan lintas negara. Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 28 Maret 2026, pukul 11.58 WITA, tepat setelah Lyons mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, serta Direktorat Imigrasi bekerja sama dengan NCB Interpol Indonesia dalam operasi yang dinamakan Operasi Armourum. Operasi ini melibatkan aparat penegak hukum dari Spanyol (Guardia Civil) dan Skotlandia (Police Scotland), menandakan koordinasi lintas batas yang intensif.
Proses Penangkapan dan Koordinasi Intelijen
NCB Interpol Indonesia menerima peringatan dari NCB Abu Dhabi mengenai pergerakan Lyons yang tengah menuju Indonesia. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Hubinter Polri yang segera mengaktifkan langkah pencegahan. Pada saat Lyons tiba di terminal kedatangan internasional, petugas imigrasi langsung menginterogasi dan mengamankan subjek, kemudian menyerahkannya kepada aparat kepolisian.
Brigjen Untung Widiyatmoko, Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, menjelaskan bahwa kecepatan pertukaran intelijen menjadi kunci utama keberhasilan penangkapan. “Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang cepat dan presisi,” ujarnya pada Rabu, 1 April 2026.
Profil Steven Lyons dan Jejak Kejahatannya
Steven Lyons tercatat dalam Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026, yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Sebagai pimpinan kartel narkoba yang beroperasi di Spanyol dan Inggris, Lyons dikenal sebagai otak di balik jaringan distribusi narkotika sintetis serta pencucian uang melalui perusahaan front di sektor properti.
Selain Lyons, dua rekan dekatnya, Steven Larwood dan Lewis Wang, juga berada dalam daftar Red Notice. Kedua pria tersebut terdeteksi berada di wilayah Bali secara bersamaan dengan Lyons. Meskipun Lyons mengklaim tidak mengenal keduanya, penyelidikan mengindikasikan bahwa ketiganya merupakan bagian dari jaringan kriminal berbahaya yang sama.
Reaksi Internasional dan Tindakan Lanjutan
Setelah penangkapan, Guardia Civil Spanyol mengirimkan tim ke Bali untuk melakukan proses ekstradisi Lyons ke Spanyol, di mana ia akan menghadapi tuduhan terkait perdagangan narkoba internasional. Sementara itu, Police Scotland menyiapkan dokumen hukum untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai konvensi internasional.
Polda Bali juga mengumumkan bahwa pencarian terhadap Larwood dan Wang masih berlangsung. Tim investigasi terus memantau pergerakan mereka, dengan harapan dapat menahan kedua tersangka dalam waktu dekat.
Implikasi Penangkapan bagi Keamanan Nasional
- Menegaskan efektivitas kerja sama antara lembaga kepolisian Indonesia dan badan internasional.
- Memberikan sinyal kuat bahwa Bali tidak menjadi tempat perlindungan bagi kriminal lintas negara.
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap kemampuan aparat dalam mengatasi jaringan narkotika global.
Penangkapan Lyons juga menjadi bukti bahwa jaringan narkoba internasional semakin mengandalkan rute pariwisata untuk menyamarkan pergerakan mereka. Dengan peningkatan kontrol di titik masuk seperti bandara, diharapkan upaya pencegahan dapat lebih efektif.
Keberhasilan operasi ini diharapkan menjadi contoh bagi penegakan hukum di wilayah lain, khususnya dalam mengantisipasi ancaman kejahatan transnasional yang semakin kompleks.
Penangkapan Steven Lyons menandai satu langkah penting dalam memerangi kartel narkoba internasional, sekaligus menegaskan komitmen Indonesia dalam mendukung upaya Interpol untuk menegakkan keadilan lintas negara.












