Identitas dan Latar Belakang
PSPK – 01 April 2026 | Steven Lyons, pria berusia 45 tahun, merupakan warga negara Inggris dengan akar keluarga kriminal yang kuat di Skotlandia. Ia dikenal sebagai pendiri dan pemimpin tertinggi Lyons Crime Family, sebuah jaringan mafia transnasional yang beroperasi sejak awal 2000-an. Klan Lyons berpusat di Cumbernauld, North Lanarkshire, dan telah terlibat dalam perseteruan berdarah dengan kelompok saingan yang berbasis di Glasgow selama lebih dari dua dekade.
Jejak Kejahatan Internasional
Lyons menjadi buron Interpol setelah terlibat dalam rangkaian kasus kriminal yang meliputi perdagangan narkotika, pencucian uang, serta pembunuhan berencana. Beberapa peristiwa penting meliputi:
- Penembakan di Lambhill, Glasgow pada 2006 yang menewaskan sepupunya, Michael Lyons.
- Pemindahan ke Spanyol dan kemudian Dubai, di mana ia menjalin aliansi dengan kelompok Kinahan.
- Pembunuhan saudara Eddie Lyons Jr. dan Ross Monaghan di Fuengirola, Costa del Sol pada Mei 2025, yang diyakini terkait persaingan kartel.
- Operasi pencucian uang melalui perusahaan fiktif yang beredar di Spanyol, Inggris, Uni Emirat Arab, Turki, dan Bahrain.
Interpol mengeluarkan Red Notice dengan nomor A-4908/3-2026 pada 26 Maret 2026, menandai Lyons sebagai target utama penegakan hukum internasional.
Operasi ARMORUM dan Penangkapan di Bali
Penangkapan Lyons di Indonesia merupakan bagian integral dari Operasi ARMORUM, sebuah inisiatif gabungan antara Unit Central Operativa (ECO) Garda Sipil Spanyol dan Police Scotland. Pada 27 Maret 2026, operasi simultan berhasil menahan 33 anggota sindikat di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol. Satu hari kemudian, pada 28 Maret 2026, Lyons mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dari penerbangan Singapura‑Denpasar. Sistem imigrasi Indonesia mendeteksi keberadaannya sebagai subjek Red Notice dan segera menyerahkannya kepada kepolisian setempat.
Setelah penangkapan, Lyons dibawa ke Polda Bali, kemudian dipindahkan ke rumah tahanan. Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widiyatmoko, menyatakan penangkapan ini berawal dari notifikasi intelijen yang diterima dari NCB Abu Dhabi, yang melaporkan pergerakan Lyons menuju Indonesia.
Reaksi dan Pernyataan Pihak Berwenang
Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, menegaskan bahwa penangkapan Lyons merupakan bukti komitmen Indonesia dalam memerangi kejahatan transnasional. Ia menambahkan bahwa tidak ada zona aman bagi buron Interpol di wilayah Indonesia. Sementara itu, perwakilan Garda Sipil Spanyol yang hadir di Bali pada 30 Maret 2026 siap melakukan proses handover.
Menurut pejabat Imigrasi, meskipun Lyons memiliki kewarganegaraan Inggris, ia memegang izin tinggal di Spanyol dan melakukan sebagian besar aktivitas kriminalnya di negara tersebut. Oleh karena itu, proses ekstradisi akan diarahkan ke Spanyol.
Proses Ekstradisi dan Langkah Selanjutnya
Lyons dijadwalkan akan diserahkan kepada otoritas Spanyol pada Rabu, 1 April 2026, dan selanjutnya akan diangkut dari Bandara Ngurah Rai ke Madrid. Selama proses tersebut, Indonesia akan memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi sesuai konvensi internasional.
Penangkapan ini diharapkan menjadi titik balik dalam upaya memutus jaringan kartel narkoba, pencucian uang, dan kejahatan terorganisir yang beroperasi lintas batas. Pihak kepolisian Indonesia, Spanyol, dan Skotlandia akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas serta aset-aset yang mungkin masih tersembunyi.












