Project Seru Penuh Kejutan
Berita  

Boleh Bawa HP ke Sekolah? Mendikdasmen Jelaskan Batasan Penggunaan

March 30, 2026 • 0 Views
Boleh Bawa HP ke Sekolah? Mendikdasmen Jelaskan Batasan Penggunaan
Boleh Bawa HP ke Sekolah? Mendikdasmen Jelaskan Batasan Penggunaan

PSPK – 30 Maret 2026 | Minister Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 7 tidak melarang siswa membawa ponsel ke sekolah, melainkan mengatur penggunaannya secara bertanggung jawab. Pernyataan ini disampaikan setelah kunjungan kerja ke SMP Negeri 2 Depok dan SD Negeri Depok Baru 8 pada 30 Maret 2026.

Tujuan Kebijakan

SKB 7 bertujuan melindungi anak dari dampak negatif penggunaan gawai berlebih serta mendorong pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan dalam proses belajar mengajar. Kebijakan ini menekankan bahwa ponsel boleh dibawa ke lingkungan sekolah, namun penggunaannya dibatasi berdasarkan tiga aspek utama.

Tiga Aspek Pembatasan

  • Usia pengguna: Penggunaan ponsel diatur sesuai dengan tingkat kelas dan kedewasaan siswa.
  • Waktu penggunaan: Ponsel dapat digunakan di luar jam pelajaran atau pada waktu istirahat yang ditentukan.
  • Tempat atau lokasi penggunaan: Ponsel dilarang masuk ke dalam ruang kelas; biasanya disimpan di loker atau area khusus.

Pengecualian untuk Pembelajaran

Jika materi pembelajaran memerlukan akses daring, siswa diperbolehkan menggunakan ponsel dengan pengawasan guru. Contohnya, mengunduh sumber belajar atau mengikuti aplikasi edukatif yang telah disetujui sekolah.

Implementasi di Lapangan

Dengan pendekatan berbasis batasan usia, waktu, dan tempat, diharapkan penggunaan ponsel di sekolah dapat menjadi alat yang mendukung proses belajar, bukan mengganggu konsentrasi siswa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *