PSPK – 31 Mei 2026 | Permudah PPDB, Disdikbud Kota Malang Sebar Posko Layanan di Sekolah menjadi langkah strategis yang diharapkan mengatasi hambatan digitalisasi pendaftaran siswa baru. Dalam upaya mendekatkan pelayanan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang menempatkan posko darurat di setiap sekolah dasar, sekaligus memperluas jaringan hingga ke kantor Koordinator Wilayah Pengawas.
Latar Belakang Kebijakan
Sejak awal tahun ajaran, banyak orang tua mengalami kesulitan mengakses sistem online PPDB yang sering mengalami lag atau error. Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menegaskan bahwa setiap tahapan PPDB harus selaras dengan Petunjuk Teknis resmi, namun realitas di lapangan menuntut solusi yang lebih fleksibel. Oleh karena itu, posko layanan didirikan sebagai jawaban konkret bagi keluarga yang kurang familiar dengan teknologi atau memiliki akses internet terbatas.
Fungsi Posko di Tingkat Sekolah Dasar
Posko yang berada di sekolah dasar tidak hanya melayani pendaftaran masuk SD, melainkan juga mendampingi siswa hingga mereka lulus dan melanjutkan ke SMP. Petugas posko membantu mengisi formulir, memverifikasi dokumen, dan memberikan pendampingan psikologis bila diperlukan. “Masyarakat yang masih kesulitan dengan sistem online‑nya, tolong silakan datang ke sekolah SD terdekat,” ujar Suwarjana pada Minggu (31‑5‑2026).
Prosedur Pendaftaran Melalui Posko
- Datang ke posko yang berada di sekolah dasar terdekat.
- Serahkan dokumen identitas, akta kelahiran, dan kartu keluarga.
- Petugas memeriksa kelengkapan data dan menginput ke sistem PPDB.
- Jika ada kendala teknis, tim teknis Disdikbud akan langsung turun ke lokasi.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Validasi Data
Untuk menjaga objektivitas dan mencegah kecurangan, Disdikbud Kota Malang menjalin sinergi dengan empat instansi kunci:
- Dispendukcapil – verifikasi data kependudukan dan zonasi rumah.
- Kementerian Agama – validasi sertifikat jalur prestasi non‑akademik bidang keagamaan.
- KONI dan Cabang Olahraga Kota Malang – memeriksa keaslian piagam prestasi olahraga.
- Dinas Sosial – sinkronisasi data kemiskinan untuk jalur afirmasi.
Sinergi ini memastikan bahwa setiap berkas calon peserta didik terverifikasi secara menyeluruh sebelum masuk ke dalam sistem PPDB.
Regulasi Usia Masuk Sekolah Dasar
Disdikbud juga menegaskan kembali batasan usia minimal masuk SD, yaitu antara 6 hingga 6,5 tahun. Meskipun sistem online masih memberi kelonggaran bagi anak di bawah usia tersebut, persyaratan tambahan berupa surat rekomendasi resmi dari psikolog wajib disertakan untuk membuktikan kesiapan mental anak.
Ruang Pengaduan dan Penanganan Kendala
Selain posko di sekolah, warga dapat menyampaikan keluhan melalui ruang pengaduan utama di kantor Disdikbud pusat serta kantor pengawas di Jalan Borobudur dan Jalan WR Supratman. Jika masalah tidak dapat diselesaikan di tingkat sekolah, tim teknis akan mengambil alih penanganan secara langsung.
Harapan dan Target Tahun Ini
Melalui integrasi posko berlapis dan transparansi data antar‑lembaga, Disdikbud Kota Malang menargetkan PPDB tahun ini berjalan bersih, akuntabel, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. Upaya ini diharapkan tidak hanya mempermudah proses pendaftaran, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan daerah.
Dengan langkah ini, Disdikbud Kota Malang mempertegas komitmennya untuk menjadikan proses PPDB tidak lagi menjadi beban, melainkan layanan publik yang mudah diakses oleh semua warga. Permudah PPDB, Disdikbud Kota Malang Sebar Posko Layanan di Sekolah menjadi contoh inovasi kebijakan yang dapat ditiru oleh kota‑kota lain di Indonesia.












