PSPK – 13 Juli 2026 | Desakan soal Pencopotan Febrie dari Jampidsus Menggema di Luar Kejagung setelah Barisan Pemuda Antikorupsi menggelar demonstrasi di Jakarta. Aksi protes ini berlangsung di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, serta di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli 2026. Dalam demonstrasi tersebut, para pengunjuk rasa menuntut agar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dicopot dari jabatannya.
Koordinator Aksi, Faldo, menekankan bahwa situasi ini sangat ironis, di mana institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi justru terlibat dalam skandal. “Katakan saja kasus Jampidsus Febrie Adriansyah yang diduga menimbun harta hasil TPPU berupa pecahan uang dolar, rupiah, dan batangan emas,” ujarnya saat berorasi di hadapan massa. Faldo menegaskan pentingnya evaluasi total terhadap Kejagung untuk membersihkan institusinya dari praktik kriminalisasi dan skandal korupsi.
Dalam aksi tersebut, para demonstran juga menyoroti maraknya dugaan penyalahgunaan wewenang di kalangan petinggi Kejagung, yang dianggap telah merusak kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa. “Kejagung perlu membersihkan jaksa nakal yang memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Hukum tidak boleh ada impunitas bagi pejabat publik yang diduga menyalahgunakan kewenangannya,” tegas Faldo. Ia juga mengajak Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan, menegaskan bahwa hukum harus berlandaskan keadilan, bukan pesanan.
Desakan soal Pencopotan Febrie dari Jampidsus Menggema di Luar Kejagung semakin kuat ketika berita mengenai penggeledahan rumah mewah milik Febrie di Sentul, Bogor, terungkap. Dalam penggeledahan tersebut, Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menyita emas batangan seberat 74 kg dan uang tunai dengan total nilai mencapai Rp476 miliar. Febrie mengakui bahwa rumah tersebut adalah miliknya, namun mengejutkan, rumah itu tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya ke KPK pada 7 Maret 2026.
Pernyataan Febrie mengenai kepemilikan rumah mewah itu menambah bobot tuntutan para demonstran. Mereka merasa bahwa transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam lembaga yang memiliki tugas mulia seperti Kejaksaan. Banyak pihak mempertanyakan integritas dan kredibilitas Febrie setelah adanya dugaan kuat keterlibatan dalam kasus korupsi.
Dengan situasi yang berkembang ini, Barisan Pemuda Antikorupsi menyerukan agar Kejaksaan Agung segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam praktik korupsi. Mereka berharap bahwa desakan soal Pencopotan Febrie dari Jampidsus Menggema di Luar Kejagung ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dapat pulih kembali.
Menjelang akhir aksi, Faldo menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan transparan. Ia mengingatkan bahwa setiap pihak, termasuk pejabat publik, harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. “Copot dan periksa Febrie Adriansyah di kasus dugaan korupsi yang menyeretnya,” tutupnya dengan tegas.












