Ratusan Elemen Masyarakat Teken Petisi Tolak Militer di Ranah Sipil
PSPK – 29 Juli 2026 | Ratusan Elemen Masyarakat Teken Petisi Tolak Militer di Ranah Sipil pada Rabu, 29 Juli 2026, di Jakarta. Petisi ini merupakan desakan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil kepada pemerintah untuk menghentikan seluruh pelibatan militer dalam ranah sipil dan fokus pada fungsi pertahanan negara. Petisi tersebut ditandatangani oleh 58 organisasi masyarakat sipil dan 247 individu dari berbagai elemen masyarakat.
Dalam petisi tersebut, mereka menyoroti bahwa rezim pemerintahan saat ini telah mempolitisasi militer untuk kepentingan pragmatis kekuasaan dan proyek-proyek pemerintah, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, serta penanganan kriminalitas dan pengamanan demonstrasi. Koalisi Sipil menilai pelibatan militer dalam fungsi non-pertahanan tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Implikasi Pelibatan Militer dalam Fungsi Non-Pertahanan
Koalisi ini mengkhawatirkan bahwa pelibatan militer yang tidak proporsional dapat berdampak serius pada profesionalisme militer sebagai alat pertahanan negara. Mereka menyatakan, “Kami memandang militerisasi sipil telah berdampak signifikan terhadap terjadinya kekerasan terhadap warga sipil.” Sebuah catatan dari KontraS menyebutkan bahwa selama Januari hingga April 2026, terjadi 44 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota TNI, dengan 33 korban warga sipil; 36 orang terluka dan 22 orang lainnya tewas.
Koalisi Sipil juga menilai bahwa kondisi ini semakin memburuk pasca pengesahan Revisi UU TNI oleh DPR, yang dianggap sebagai sinyal meluasnya peran militer yang justru tidak menghadirkan rasa aman, melainkan memperbesar ruang intimidasi dan ketakutan di tengah masyarakat.
Pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan
Lebih lanjut, petisi tersebut menyoroti pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) yang digagas oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin. Kebijakan perluasan komando teritorial ini dipandang berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi militer. Koalisi Sipil berpendapat bahwa hal ini akan semakin mempersempit ruang kebebasan sipil dan meningkatkan risiko pelanggaran HAM.
“Ekspansi BTP dan komando teritorial yang berorientasi pembangunan justru menjauhkan TNI dari mandat profesionalnya sebagai alat pertahanan negara,” tambah mereka. Dalam pandangan mereka, perluasan BTP dan komando teritorial dapat menghidupkan kembali infrastruktur dwifungsi militer yang pernah menjadi alat kontrol politik kekuasaan.
Risiko Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM
Koalisi Sipil juga menyoroti bahwa pelaksanaan BTP berpotensi menimbulkan konflik agraria akibat pembangunan proyek teritorial militer, yang dapat berujung pada intimidasi, kriminalisasi, penggusuran, serta kekerasan terhadap warga yang mempertahankan tanah dan ruang hidup mereka. Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Pembangunan BTP dan Koter justru menjadi hambatan serius dalam peningkatan kesejahteraan prajurit dan pembangunan alutsista yang modern serta tentara yang profesional,” pungkas mereka.
Kesimpulan
Ratusan Elemen Masyarakat Teken Petisi Tolak Militer di Ranah Sipil merupakan sebuah langkah penting untuk mengingatkan pemerintah akan batasan-batasan yang harus ditegakkan dalam penggunaan kekuatan militer. Dengan semakin jelasnya dampak negatif dari pelibatan militer dalam fungsi sipil, menjadi tugas semua elemen masyarakat untuk terus mengawasi dan mendesak pemerintah agar kembali pada fungsi utama militer sebagai alat pertahanan negara.












