Project Seru Penuh Kejutan
Berita  

Oditur Tuntut Leonardi 8 Tahun Penjara, Diduga Gunakan Pasal Selundupan?

July 31, 2026 • 0 Views
Oditur Tuntut Leonardi 8 Tahun Penjara, Diduga Gunakan Pasal Selundupan?
Oditur Tuntut Leonardi 8 Tahun Penjara, Diduga Gunakan Pasal Selundupan?

PSPK – 31 Juli 2026 | Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (30/7/2026), Oditur militer menuntut Laksda (Purn) Leonardi dengan pidana penjara selama delapan tahun terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur (BT) yang berlangsung di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia antara tahun 2012 hingga 2021. Tuntutan ini memicu perdebatan sengit di ruang sidang, dengan Leonardi dan tim penasihat hukumnya menganggap tuntutan tersebut tidak adil dan mencurigakan.

“Tuntut Leonardi 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi Satelit, Oditur Pakai Pasal Selundupan?” menjadi pertanyaan yang mengemuka setelah Oditur menyatakan bahwa Leonardi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta, atau menjalani hukuman penjara selama lima bulan sebagai subsider. Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemenhan, menanggapi tuntutan tersebut dengan pernyataan tegas, menyebutnya sebagai tindakan yang zalim dan tidak berdasar.

Dalam pernyataannya, Leonardi mengklaim bahwa ia hanya melaksanakan perintah dari atasannya, yakni Menhan Ryamizard Ryacudu dan Presiden Joko Widodo, untuk mempertahankan slot orbit yang dimaksud. Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan satelit komunikasi pertahanan dilakukan melalui penandatanganan kontrak dengan Airbus senilai USD425 juta, di mana ia diakui sebagai PPK yang sah berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014.

“Tidak ada satupun keterangan yang membantah keabsahan status klien kami,” tegas Leonardi, merujuk pada kesaksian yang dihadirkan di persidangan. Ia juga menekankan bahwa kontrak dengan Navayo International AG, yang menjadi bagian dari kasus ini, baru ditandatangani pada 12 Oktober 2016, berbeda dengan yang didalilkan Oditur.

Tim penasihat hukum Leonardi, Rinto Maha, mengungkapkan keberatan yang mendalam terhadap tuntutan yang diajukan Oditur. Ia mengklaim bahwa Oditur telah menggunakan “pasal selundupan”, yaitu Pasal 603 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) dalam tuntutannya, yang tidak terdapat dalam surat dakwaan. Rinto menegaskan bahwa dakwaan primer dan subsider yang seharusnya digunakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Jaksa menuntut klien kami dengan tuntutan 8 tahun penjara menggunakan pasal selundupan yang tiba-tiba muncul dalam surat tuntutan. Ini sangat tidak konsisten dan tidak adil,” kata Rinto. Ia juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan adanya kerugian negara yang bersifat nyata, bukan sekadar potensi.

Di samping Leonardi, terdakwa lain, Thomas Anthony Van Der Heyden, juga dituntut dengan pidana pokok penjara selama delapan tahun dan denda yang sama. Sementara Gabor Kuti Szilard, CEO Navayo International AG, dituntut dengan hukuman lebih berat, yakni 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan penggunaan pasal-pasal hukum yang dianggap tidak tepat. Pertanyaan mengenai keadilan dalam penerapan hukum dan tanggung jawab atas keputusan yang diambil dalam proyek pengadaan satelit ini semakin mengemuka. Tuntut Leonardi 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi Satelit, Oditur Pakai Pasal Selundupan? menjadi isu yang mengundang perhatian luas, dan publik menunggu keputusan akhir dari Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *