Project Seru Penuh Kejutan
Berita  

Polres Soetta Bongkar Pabrik Vape Ganja Jaringan Internasional di Bali, 3 WNA Ditangkap

July 5, 2026 • 0 Views
Polres Soetta Bongkar Pabrik Vape Ganja Jaringan Internasional di Bali, 3 WNA Ditangkap
Polres Soetta Bongkar Pabrik Vape Ganja Jaringan Internasional di Bali, 3 WNA Ditangkap

PSPK – 05 Juli 2026 | Polres Soetta Bongkar Pabrik Vape Ganja Jaringan Internasional di Bali, 3 WNA Ditangkap dalam sebuah operasi besar yang mengungkap praktik ilegal pembuatan dan distribusi vape berbasis THC (tetrahydrocannabinol) di kawasan wisata tersebut. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Soetta pada bulan April lalu.

Setelah penangkapan BSM, pihak kepolisian melakukan pengembangan lebih lanjut yang bekerja sama dengan Bea Cukai. Hasilnya, petugas berhasil menggerebek sebuah vila di Badung, Bali, yang diduga digunakan sebagai tempat produksi liquid ganja. Di lokasi tersebut, dua WNA lainnya, yakni GNH asal Tunisia dan AEP, juga ditangkap. Kombes Wisnu mengungkapkan, “Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka BSM telah memproduksi vape THC sejak Agustus 2023 dengan kapasitas sekitar 2.000 cartridge setiap bulan.”

Penyitaan Barang Bukti

Dari hasil penggerebekan di vila itu, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti yang mencengangkan. Sebanyak 2.134 gram cairan THC, 18 cartridge vape THC siap edar, 322,99 gram ganja, 66,47 gram MDMA, 4,51 gram LSD, dan 1 butir ekstasi berhasil diamankan. Selain itu, petugas juga menemukan peralatan laboratorium sederhana yang digunakan untuk memproduksi vape THC, seperti kompor portable, teflon, gelas ukur, dan perangkat pengemasan.

Peran Masing-Masing Tersangka

Dalam jaringan ini, GNH diduga berperan sebagai bandar yang menyuplai berbagai jenis narkotika, sementara AEP berfungsi sebagai kurir yang mengantarkan barang-barang terlarang kepada para pembeli di wilayah Bali. Produk ilegal tersebut dipasarkan melalui media sosial dan dikirim menggunakan jasa ojek online dengan sistem tempel (mapping). Sementara itu, untuk transaksi pembayaran, mereka menggunakan transfer rekening dan cryptocurrency.

Pemburuan Tersangka Lain

Polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial SR, yang diduga menjadi pemasok utama ganja dan MDMA bagi jaringan tersebut. Kombes Wisnu memperkirakan bahwa para pelaku telah mengumpulkan omzet sekira Rp300 miliar dari bisnis ilegal ini. “Home industri narkotika jenis vape ganja yang merupakan bagian dari jaringan internasional ini diperkirakan memiliki potensi omzet mencapai sekitar Rp10 miliar setiap bulan,” jelasnya.

Ancaman Hukum

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati. Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang melibatkan jaringan internasional di Indonesia.

Polres Soetta Bongkar Pabrik Vape Ganja Jaringan Internasional di Bali, 3 WNA Ditangkap menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkotika di kalangan wisatawan dan masyarakat lokal. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang berkaitan dengan narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *