PSPK – 07 Juli 2026 | Kasus Abu Janda yang Sebut Masyarakat Sumbar Barbar Makin Panjang semakin memanas setelah Permadi Arya, yang dikenal dengan nama Abu Janda, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut muncul setelah pernyataan kontroversialnya yang menyebut masyarakat Minangkabau dan Sumatra Barat (Sumbar) sebagai intoleran. Kuasa hukum dari DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM), Dafrizal Djamari, menegaskan bahwa Abu Janda tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak meminta maaf atas ucapannya yang dianggap menghina.
Dalam pengakuannya di Bareskrim Polri pada Senin kemarin, Dafrizal menegaskan, “Tidak pernah meminta maaf baik melalui kuasa hukumnya atau siapa pun.” Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri ini mencakup dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP yang mengatur tentang penghinaan.
Abu Janda, ketika dihadapkan pada tuduhan tersebut, hanya membantah bahwa ia pernah menghina masyarakat Sumatra Barat. Namun, bantahan yang disampaikannya tidak disertai dengan permohonan maaf. “Dia membantah mengatakan bahwa dia tidak menghina masyarakat Sumatra Barat. Tapi itu saja. Tidak ada embel-embel lain. Sama sekali tidak menyesali perbuatannya,” jelas Dafrizal.
Pemeriksaan DPP IKM
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, juga memberikan keterangan mengenai pelaporan yang dilakukan terhadap Abu Janda. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, Braditi mengaku disodorkan 30 pertanyaan terkait kasus ini. DPP IKM juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang mendukung laporan mereka, termasuk tangkapan layar dan potongan video dari media sosial serta keterangan saksi.
“Kami berharap pihak kepolisian segera memanggil terlapor, dalam hal ini Abu Janda, untuk memberikan keterangannya. Ucapan atau pidatonya yang diduga disampaikan di salah satu rumah ibadah di Amerika sangat menyakitkan kami sebagai orang Minang dan juga masyarakat Sumatra Barat,” ungkap Braditi dengan nada penuh harap.
Desakan untuk Penyidikan
Braditi juga menekankan pentingnya pihak kepolisian untuk segera meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Jika tahapan sudah penyidikan, Abu Janda bisa ditetapkan sebagai tersangka bila telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA ini,” ujarnya. Ia menambahkan, “Kami mendesak pihak kepolisian agar tidak ragu-ragu melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan. Menurut kami bukti-bukti permulaan sudah cukup.”
Kasus Abu Janda yang Sebut Masyarakat Sumbar Barbar Makin Panjang ini tidak hanya menyoroti masalah intoleransi, tetapi juga menyingkap bagaimana ujaran kebencian dapat berpotensi memicu ketegangan antar masyarakat. Dengan adanya tuntutan hukum ini, masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi mereka yang merasa tertekan akibat pernyataan yang tidak bertanggung jawab.
Seiring berjalannya waktu, perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh publik, terutama oleh masyarakat Sumatra Barat yang merasa tertekan akan pernyataan tersebut. Kasus ini menjadi contoh penting mengenai tanggung jawab publik figur dalam berucap serta dampak dari ujaran kebencian yang dapat merusak harmoni antar masyarakat.












