Project Seru Penuh Kejutan

Operasi Gabungan Polda Lampung Tangkap Curanmor Lampung Terkait Penembakan Arya Supena

June 1, 2026 • 0 Views
Operasi Gabungan Polda Lampung Tangkap Curanmor Lampung Terkait Penembakan Arya Supena
Operasi Gabungan Polda Lampung Tangkap Curanmor Lampung Terkait Penembakan Arya Supena

PSPK – 01 Juni 2026 | Satu Lagi Pelaku Curanmor Jaringan Penembak Bripka Arya Supena Dibekuk, Terlibat Aksi di Enam Dealer Motor ditangkap pada Jumat malam oleh tim gabungan Ditreskrimum dan unsur intelijen Polda Lampung di wilayah Teluk Pandan, Pesawaran. Penangkapan itu menandai langkah signifikan dalam mengusut rangkaian kejahatan yang mengaitkan pencurian kendaraan bermotor dengan tindakan kekerasan terorganisir.

Latar Belakang Penangkapan

Kasus ini bermula dari serangkaian tembakan yang menimpa Bripka Anumerta Arya Supena, seorang perwira kepolisian yang dikenal aktif dalam operasi melawan jaringan curanmor. Penembakan tersebut menimbulkan keprihatinan publik dan memicu penyelidikan intensif terhadap kelompok yang diduga menjadi dalang. Pada saat yang sama, polisi mencatat adanya enam aksi pencurian sepeda motor di dealer-dealer utama Lampung, yang kemudian terhubung dengan satu jaringan yang sama.

Detail Penangkapan

Menurut Kombes Pol Indra Hermawan, Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, tersangka utama yang kini berada di tahanan bernama Agustoni (37) alias Marmut, merupakan warga Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Penangkapan terjadi sekitar pukul 20.30 WIB setelah tim melakukan pendekatan taktis. Agustoni mencoba melawan dengan senjata tajam, memaksa petugas mengaktifkan prosedur penggunaan kekuatan yang terukur demi melindungi keselamatan tim.

Setelah berhasil dibekukan, Agustoni dievakuasi ke markas Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Tim penyidik menegaskan bahwa proses interogasi akan difokuskan pada pengungkapan jaringan lebih luas, termasuk identitas pelaku lain yang masih buron.

Jaringan Curanmor dan Penembakan

Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap bahwa Agustoni bukan sekadar pencuri motor biasa. Ia diduga terlibat dalam minimal enam kasus pencurian yang menargetkan dealer motor di Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Pringsewu. Setiap aksi menunjukkan pola operasional yang terkoordinasi, termasuk penggunaan kendaraan pengintai dan jaringan logistik yang memudahkan pelarian barang curian.

Selain itu, bukti awal menunjukkan keterkaitan antara aksi curanmor tersebut dengan penembakan Bripka Arya Supena. Polisi mencurigai adanya motivasi balas dendam terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Bripka Supena, yang sebelumnya berhasil mengamankan beberapa anggota jaringan curanmor di wilayah Lampung.

Proses Hukum dan Tindak Lanjut

Agustoni dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi peran masing-masing anggota jaringan serta menuntaskan kasus penembakan yang menewaskan Bripka Arya Supena.

Polda Lampung berkomitmen untuk terus memburu anggota jaringan lainnya. Dalam pernyataan resmi, Kombes Pol Indra Hermawan menambahkan bahwa operasi serupa akan dilakukan secara berkala, mengingat ancaman keamanan yang masih mengintai masyarakat, terutama di sektor otomotif.

Reaksi Masyarakat dan Analisis Pakar

Masyarakat Lampung menyambut baik penangkapan ini sebagai upaya konkret penegakan hukum. Aktivis keamanan menilai bahwa keberhasilan operasi menunjukkan efektivitas kerja sama intelijen dan unit kriminal dalam menumpas jaringan kriminal terorganisir. Namun, mereka juga mengingatkan perlunya peningkatan pengawasan di dealer-dealer motor untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Dengan penangkapan Agustoni, harapan besar terbuka bagi keluarga Bripka Arya Supena untuk memperoleh keadilan. Sementara itu, pihak kepolisian terus memperkuat strategi pencegahan, termasuk peningkatan patroli dan kerja sama dengan pihak swasta dalam melindungi aset motor di wilayah Lampung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *