PSPK – 04 Maret 2026 | Seorang remaja berusia 18 tahun, Bertrand Eka Prasetyo, tewas setelah diduga tertembak oleh seorang perwira polisi berpangkat IPTU yang dikenal dengan inisial N (Nasrullah) pada Minggu pagi, 1 Maret 2026 di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Insiden ini memicu sorotan publik dan menuntut penegakan hukum yang transparan, baik secara pidana maupun kode etik Polri.
Rangkaian Kejadian
Pukul sekitar 07.20 WIB, tim Polsek Rappocini melaporkan melalui handy talky (HT) adanya sekelompok remaja yang bermain tembak‑tembakan menggunakan senjata mainan berpeluru jelly (omega) yang mengganggu pengguna jalan. Menanggapi laporan tersebut, IPTU N, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, segera menuju lokasi untuk membubarkan aksi yang berpotensi berubah menjadi tawuran.
Sesampainya di tempat, IPTU N menemukan puluhan remaja berkerumun dan mengganggu lalu lintas. Ia melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku, Bertrand, yang pada saat itu diduga melakukan tindakan kasar terhadap seorang pengendara motor. Untuk memberi peringatan, IPTU N menembakkan satu kali tembakan ke udara.
Ketika Bertrand berusaha melarikan diri dan meronta, pistol yang dipegang oleh IPTU N secara tak terduga meletus dan menembus bagian belakang tubuh korban, tepat di area pantat. Korban kemudian dilarikan pertama kali ke RS Grestelina, namun karena keterbatasan fasilitas medis, ia dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar, di mana ia dinyatakan meninggal dunia karena pendarahan masif.
Respons Kapolrestabes Makassar
Kombes Pol Arya Perdana, Kapolrestabes Makassar, menjelaskan langkah-langkah yang diambil segera setelah insiden terjadi. “Kami langsung mengamankan IPTU N, mengamankan senjatanya, dan melakukan pemeriksaan pada hari yang sama,” ujarnya pada konferensi pers tanggal 3 Maret 2026. Selain itu, tim Kasat Reskrim, Kabid Propam, serta Direskrimum Polda Sulsel turut melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) secara menyeluruh.
Polisi juga melakukan proses otopsi terhadap jenazah Bertrand. Hasil sementara menyebutkan kematian disebabkan pendarahan berat akibat letusan senjata yang tidak terprediksi. Hasil forensik lengkap masih ditunggu.
Penyidikan Kriminal dan Etik
IPTU N telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana umum. Penyidikan meliputi pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, serta pengajuan berkas perkara ke pengadilan. Di samping proses pidana, Kabid Propam Polri juga memproses pelanggaran kode etik profesi, yang dapat berujung pada sanksi disiplin internal.
Kapolrestabes menegaskan bahwa tidak ada penutupan atau penutupan kasus. “Kami telah melakukan doorstop sejak jam 12 malam pada hari kejadian, jenazah sudah diautopsi, dan keluarga korban sudah kami temui,” kata Arya. Ia mengajak masyarakat dan media untuk memantau perkembangan penyidikan, baik secara pidana maupun etik.
Reaksi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar
LBH Makassar, melalui Kepala Advokasi Muhammad Ansar, menuntut agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik yang tegas. “Tindakan ini melanggar prosedur penggunaan senjata api yang hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir setelah semua langkah non‑kekerasan ditempuh,” tegasnya. LBH juga menawarkan pendampingan hukum bagi keluarga korban demi menjamin hak atas keadilan dan pemulihan.
Langkah Selanjutnya
- Pengamanan dan pemeriksaan lanjutan terhadap IPTU N serta saksi-saksi.
- Penyelesaian hasil otopsi forensik oleh dokter terkait.
- Pengajuan dakwaan pidana ke kejaksaan.
- Penetapan sanksi etik oleh Propam Polri.
- Pengawasan independen dari masyarakat dan lembaga hak asasi.
Kasus ini menyoroti tantangan struktural dalam penegakan hukum di lingkungan kepolisian, termasuk kultur kekerasan, pengawasan internal yang lemah, dan potensi impunitas. Transparansi dalam penanganan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.
Dengan proses yang kini berjalan secara terbuka, diharapkan keadilan dapat tercapai bagi keluarga Bertrand dan menjadi pelajaran bagi aparat kepolisian dalam menegakkan prosedur penggunaan senjata secara proporsional.












