Project Seru Penuh Kejutan

Polisi Manggarai Barat Tahan ASN PPPK yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Polisi Manggarai Barat Tahan ASN PPPK yang Cabuli Anak di Bawah Umur
Polisi Manggarai Barat Tahan ASN PPPK yang Cabuli Anak di Bawah Umur

PSPK – 02 Mei 2026 | Polsek Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, berhasil menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kepala Polsek, Ipda Vinsen Bagus, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial NB, pria berusia 53 tahun, telah ditahan selama 20 hari sejak 30 April. Penahanan ini dilakukan setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka tiga hari sebelumnya.

Penetapan tersebut didasarkan hasil penyelidikan yang mencakup pengolahan tempat kejadian, pemeriksaan delapan saksi, satu ahli, serta visum terhadap korban. Berdasarkan temuan, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan, dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk pakaian korban dan tersangka serta 23 bungkus mie instan yang diduga digunakan sebagai umpan.

NB didakwa dengan Pasal 415 huruf b Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Thomas Faran, menegaskan bahwa tersangka akan diberhentikan dari kepegawaian ASN jika terbukti bersalah.

Rangkaian Kejadian

Kejadian ini terungkap pada 23 April setelah korban berusia 10 tahun menceritakan peristiwa tersebut kepada temannya, yang selanjutnya menyampaikan kepada ayahnya dan kakek korban. Ibu korban melaporkan langsung ke Polsek Lembor dengan nomor laporan LP/B/22/7/2026/SPKT.

Kasus Serupa di Manggarai Barat

  • Pada 4 Maret, seorang ayah di Kecamatan Komodo melaporkan seorang pria (VK) karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap putrinya yang berusia 12 tahun. Hingga kini pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.
  • Pada 9 Maret, warga Kecamatan Mbeliling melaporkan seorang dukun (D, 50 tahun) yang diduga mencabuli putrinya yang berusia 13 tahun. Pelaku masih dalam status bebas.
  • Pada 18 Februari, seorang pria berusia 80 tahun (SS) dilaporkan karena diduga mencabuli dua anak berusia enam tahun di Kecamatan Sano Nggoang. Hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Kasus-kasus tersebut menambah kekhawatiran masyarakat terhadap meningkatnya kejahatan seksual terhadap anak di wilayah Manggarai Barat. Polisi Manggarai Barat menyatakan komitmen untuk menyelesaikan penyidikan secara menyeluruh dan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum secepatnya demi keadilan bagi para korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *