PSPK – 22 Mei 2026 |
Mayoritas Publik Merasa Bebas Menjalankan Agama di Indonesia merupakan hasil survei terbaru yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI). Survei ini bertajuk Evaluasi dan Komitmen Publik terhadap Pancasila yang menggambarkan pandangan masyarakat terhadap kondisi kebebasan beragama di Indonesia. Hasil survei menunjukkan bahwa Mayoritas Publik Merasa Bebas Menjalankan Agama di Indonesia, sebanyak 56,6% responden menyatakan kondisi kebebasan beragama di Indonesia sudah sangat bebas. Sementara itu, 40,7% responden lainnya menilai masyarakat cukup bebas dalam menjalankan ibadah dan keyakinannya. Jika digabungkan, total 97,3% responden merasa kebebasan beragama di Indonesia berada dalam kondisi positif.
Hasil Survei
Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat menilai mereka masih memiliki ruang dan kesempatan untuk menjalankan agama sesuai keyakinan masing-masing. Di sisi lain, hanya sebagian kecil responden yang memiliki pandangan berbeda. Sebanyak 1,1% responden menilai kebebasan beragama di Indonesia masih kurang bebas. Kemudian, terdapat 0,5% responden yang menyebut kondisi tersebut sangat tidak bebas. Selain itu, ada sekitar 1,1% responden yang memilih tidak menjawab atau tidak tahu terkait pertanyaan yang diberikan dalam survei tersebut.
Penilaian Masyarakat
Hasil survei ini juga memperlihatkan bahwa isu kebebasan beragama masih dinilai cukup baik oleh Mayoritas Publik Merasa Bebas Menjalankan Agama di Indonesia. Penilaian positif ini menjadi salah satu indikator bahwa publik merasa kehidupan beragama di Indonesia tetap berjalan dengan relatif terbuka. Survei ini dilakukan pada 4–12 Maret 2026 dengan melibatkan 2.020 responden berusia 17 tahun atau lebih. Survei memiliki margin of error sebesar ±2,2% pada tingkat kepercayaan 95%, dengan asumsi metode simple random sampling.
Kesimpulan
Dengan demikian, Mayoritas Publik Merasa Bebas Menjalankan Agama di Indonesia menunjukkan bahwa kondisi kebebasan beragama di Indonesia sudah sangat bebas dan Mayoritas Publik Merasa Bebas Menjalankan Agama di Indonesia masih memiliki ruang dan kesempatan untuk menjalankan agama sesuai keyakinan masing-masing.










