PSPK – 21 Mei 2026 |
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi. Kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) semakin berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, terkait kasus suap ini.
Penyidikan KPK
Penyidikan KPK saat ini masih mengkaji keterkaitan antara pengembalian uang oleh Robby Kurniawan dengan dugaan aliran dana dalam kasus suap proyek DJKA. KPK juga akan menelusuri asal-usul uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya perintah dari pihak tertentu.
Penyidik Menduga
Penyidik menduga, uang ratusan juta rupiah itu berasal dari pihak swasta dan diserahkan kepada Roby melalui stafnya, Bambang Irawan Daeng Irate Djamal.
Keterlibatan Pihak Lain
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi. Pihak lain diduga terlibat dalam kasus suap proyek DJKA. Nama Danto Restyawan, mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan, mencuat dalam sidang perkara dugaan suap DJKA di Pengadilan Tipikor Medan pada 1 April 2026.
Pernyataan Setyo Budiyanto
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penyidik akan terus mendalami setiap keterangan yang muncul dalam proses pemeriksaan maupun persidangan. KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi dalam upaya mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara suap proyek DJKA.
Kesimpulan
Dalam kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api, KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi. Penyidikan KPK masih terus berkembang dan diharapkan dapat mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara suap proyek DJKA.












