Project Seru Penuh Kejutan

Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK: Polemik Baru dalam Pemberantasan Korupsi

May 19, 2026 • 0 Views
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK: Polemik Baru dalam Pemberantasan Korupsi
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK: Polemik Baru dalam Pemberantasan Korupsi

PSPK – 19 Mei 2026 |

Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK menjadi topik hangat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyoroti Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang terbit setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Menurut dia, surat edaran tersebut berpotensi menimbulkan kembali perbedaan tafsir mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

Perdebatan Kewenangan

Hal itu disampaikan Bob Hasan dalam rapat dengar pendapat umum Baleg DPR RI bersama tiga pakar hukum yakni Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, bersama Firman Wijaya dan Amien Sunaryadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5). Rapat tersebut membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK

Bob Hasan mengaku heran atas terbitnya surat edaran tersebut. Menurut dia, kewenangan menghitung kerugian negara secara tegas berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir,” ujar Bob. Politisi Gerindra itu menilai Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 semestinya telah memperjelas bahwa tidak ada lagi multitafsir mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK: Tafsir yang Jelas

“Maka Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara, hanya satu tunggal,” katanya. Ia juga merujuk pada Undang-Undang tentang BPK, khususnya Pasal 10 ayat (1), yang menyebut BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara berdasarkan perbuatan melawan hukum. Menurut Bob, hingga kini tidak ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan maupun konstitusi yang mengatur kewenangan BPK tersebut. Karena itu, ia berharap pandangan para pakar hukum dapat menjadi landasan teoretis yang kuat dalam mengkaji perdebatan terkait kewenangan penghitungan kerugian negara pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Kesimpulan

Dalam perdebatan ini, Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK tetap menjadi fokus utama. Dengan demikian, diharapkan perdebatan ini dapat membawa dampak positif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *