Project Seru Penuh Kejutan
Berita  

Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek: Gugatan Perdata dan Perubahan Nama Layanan

May 7, 2026 • 0 Views
Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek: Gugatan Perdata dan Perubahan Nama Layanan
Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek: Gugatan Perdata dan Perubahan Nama Layanan

PSPK – 07 Mei 2026 | Baru-baru ini, terjadi kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Salah satu penumpang, Rolland E. Potu, mengajukan gugatan perdata terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan beberapa pihak lainnya ke Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN BDG ini didaftarkan pada 5 Mei 2026. Rolland menuntut ganti rugi sebesar 100 miliar rupiah yang akan disalurkan kepada para korban kecelakaan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Bandung, Adeng Abdul Kohar, membenarkan pendaftaran gugatan tersebut dan menyatakan berkas gugatan telah diterima dan terdaftar. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 19 Mei 2026.

Dalam dokumen gugatan, terdapat sembilan poin tuntutan yang diajukan penggugat terhadap PT KAI dan sejumlah pihak terkait dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Di sisi lain, layanan KA Argo Bromo Anggrek telah berganti nama. Namun, perubahan nama ini tidak mempengaruhi status tiket penumpang yang telah dibeli sebelumnya.

PT KAI belum mengumumkan secara resmi tentang perubahan nama layanan KA Argo Bromo Anggrek. Namun, diyakini bahwa perubahan nama ini tidak akan mempengaruhi kualitas layanan yang diberikan kepada penumpang.

Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek ini telah menyebabkan kerugian besar bagi para korban dan keluarga mereka. Dengan gugatan perdata yang diajukan, diharapkan dapat membantu memulihkan kerugian yang dialami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *