PSPK – 21 Mei 2026 | Gubernur Pramono Tindak Tegas Ordal Jual Beli Kartu Layanan Gratis Transportasi Jakarta merupakan salah satu isu yang hangat dibicarakan di Jakarta saat ini. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi adanya jual beli Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk mengakses transportasi umum di Ibu Kota. Pramono mengaku ikut memantau informasi terkait aktivitas jual beli KLG di media sosial.
Latar Belakang
Ia pun meminta pihak yang memperjualbelikan KLG ditindak tegas, termasuk apabila ada keterlibatan orang dalam. Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan program itu hanya diperuntukkan bagi 15 golongan masyarakat agar bisa mengakses transportasi umum di Jakarta secara gratis.
Program Kartu Layanan Gratis
Program Kartu Layanan Gratis ini merupakan salah satu upaya pemerintah DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan menggunakan kartu ini, masyarakat dapat mengakses transportasi umum di Jakarta tanpa harus membayar biaya tiket.
Tindakan Tegas
Gubernur Pramono Tindak Tegas Ordal Jual Beli Kartu Layanan Gratis Transportasi Jakarta dengan meminta pihak yang memperjualbelikan KLG ditindak tegas. Ia juga ingin agar program bisa berjalan dengan tepat sasaran. Gubernur Pramono Tindak Tegas Ordal Jual Beli Kartu Layanan Gratis Transportasi Jakarta merupakan contoh nyata dari komitmen pemerintah DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
15 Golongan Masyarakat
Ada 15 golongan masyarakat yang dapat mendapatkan Kartu Layanan Gratis, yaitu: peserta didik pemegang kartu Jakarta pintar plus dan kartu Jakarta mahasiswa unggul; penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak; penghuni rumah susun sederhana sewa; tim penggerak PKK dan kelompok PKK; PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta; penyandang disabilitas; penduduk lanjut usia; veteran Republik Indonesia; karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta; pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini; penjaga rumah ibadah; penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu; dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gubernur Pramono Tindak Tegas Ordal Jual Beli Kartu Layanan Gratis Transportasi Jakarta merupakan salah satu contoh dari upaya pemerintah DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan memantau dan menindak tegas penyalahgunaan Kartu Layanan Gratis, pemerintah DKI Jakarta dapat memastikan bahwa program ini berjalan dengan efektif dan efisien.










