Kasus Kebakaran PT Terra Drone
PSPK – 21 Mei 2026 | Dirut PT Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan usai Kebakaran Maut Tewaskan 22 Orang merupakan salah satu kasus kebakaran yang paling mematikan dalam beberapa tahun terakhir. Kebakaran ini terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat dan telah menyebabkan 22 orang meninggal dunia.
Penyebab Kebakaran
Penyebab kebakaran ini masih dalam penyelidikan, namun diduga bahwa kebakaran ini disebabkan oleh baterai lithium polymer yang digunakan oleh PT Terra Drone. Baterai ini telah diketahui memiliki potensi bahaya yang tinggi jika tidak ditangani dengan benar.
Tanggung Jawab Dirut PT Terra Drone
Dirut PT Terra Drone, Michael Wisnu Wardhana Siagian, telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara karena dianggap lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran. Ia juga dianggap telah mengabaikan standar penyediaan sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan.
Kesimpulan
Kasus kebakaran PT Terra Drone ini merupakan contoh bahwa kebakaran dapat terjadi kapan saja dan dapat menyebabkan banyak korban jiwa. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan melakukan tindakan pencegahan untuk mencegah kebakaran. Dirut PT Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan usai Kebakaran Maut Tewaskan 22 Orang merupakan contoh bahwa tanggung jawab perusahaan dan pengurus sangat penting dalam mencegah kebakaran dan menyelamatkan nyawa manusia. Dirut PT Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan usai Kebakaran Maut Tewaskan 22 Orang juga merupakan contoh bahwa hukum akan selalu menindak lanjuti kasus-kasus kebakaran yang menyebabkan korban jiwa. Dirut PT Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan usai Kebakaran Maut Tewaskan 22 Orang merupakan salah satu kasus kebakaran yang paling mematikan dalam beberapa tahun terakhir dan akan selalu diingat sebagai contoh pentingnya standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam mencegah kebakaran.












