PSPK – 07 Mei 2026 | Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026) pagi.
Pengendara diimbau untuk menggunakan jalur alternatif karena dikhawatirkan akan terjadi kemacetan imbas demo buruh. Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya memperkirakan arus lalu lintas di sekitar lokasi akan mengalami peningkatan kepadatan dan perlambatan perjalanan.
Para pengendara diminta menyesuaikan waktu perjalanan dan mencari jalur alternatif untuk menghindari kemacetan. Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan waktu perjalanan, menggunakan jalur alternatif bila diperlukan, serta tetap mematuhi arahan petugas di lapangan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran bersama.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa buruh akan menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain agar Kemnaker mencabut Permenaker No 7 Tahun 2026 terkait Alih Daya (Outsourcing). Massa buruh diperkirakan tiba di kantor Kemnaker sekitar pukul 10.15 WIB dengan jumlah sekitar seribuan buruh yang akan turun dipimpin oleh Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal.
Dalam beberapa hari terakhir, terdapat beberapa kasus yang berkaitan dengan Kementerian Ketenagakerjaan, seperti kasus korupsi yang melibatkan pejabat Kemnaker. Sultan Kemnaker, yang merupakan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan, mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari kasus pemerasan K3.
Sidang korupsi K3 juga membahas tentang permintaan Ducati oleh Noel Ebenezer, yang dikabarkan memiliki hubungan dengan Sultan Kemnaker. Kasus-kasus tersebut menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan transparansi dalam pengelolaan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam menghadapi aksi unjuk rasa buruh dan kasus-kasus korupsi, pemerintah perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah juga perlu memperhatikan tuntutan buruh dan memastikan bahwa kebijakan yang dibuat dapat memenuhi kebutuhan dan hak-hak buruh.
Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta hubungan yang harmonis antara pemerintah, buruh, dan pengusaha, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.












