Project Seru Penuh Kejutan

Vape Disalahgunakan untuk Narkotika, DPR Desak Regulasi Lebih Ketat

April 9, 2026 • 0 Views
Vape Disalahgunakan untuk Narkotika, DPR Desak Regulasi Lebih Ketat
Vape Disalahgunakan untuk Narkotika, DPR Desak Regulasi Lebih Ketat

PSPK – 09 April 2026 | Penemuan bahwa cairan rokok elektrik (vape) dipakai sebagai media penyelundupan narkotika jenis sabu dan ganja sintetis menimbulkan keprihatinan luas di tengah masyarakat, terutama karena vape populer di kalangan remaja.

Senator asal Nusa Tenggara Timur, yang akrab dipanggil Angelo, menegaskan bahwa larangan atau pembatasan vape harus dipertimbangkan serius demi melindungi generasi muda. Ia menyatakan, ‘Kita tidak boleh berkompromi jika menyangkut masa depan generasi muda. Temuan BNN bahwa vape telah disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika jenis baru adalah alarm serius bagi kita semua.’

Angelo menilai RUU Narkotika 2026 menjadi momentum strategis untuk menutup celah penyalahgunaan perangkat modern seperti vape. Ia mengusulkan langkah-langkah berikut:

  • Penerapan standar keamanan pada penjualan dan distribusi vape.
  • Larangan penjualan vape kepada individu di bawah usia 18 tahun.
  • Pembatasan iklan yang menyasar anak muda.
  • Peningkatan koordinasi antara Badan Narkotika Nasional, kepolisian, dan pihak terkait dalam pemantauan pasar.

Selain itu, Angelo memuji tindakan cepat BNN dalam mengungkap modus baru ini dan menekankan pentingnya edukasi publik serta sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mencegah penyebaran lebih luas.

Dengan pola distribusi narkotika yang semakin kompleks, penguatan regulasi dan penegakan hukum diharapkan menjadi benteng utama dalam melindungi masa depan generasi bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *