Project Seru Penuh Kejutan
Berita  

Sekjen PERADI Profesional Raih Gelar Profesor, Perkuat Sinergi Praktik dan Akademik Hukum

April 16, 2026 • 0 Views
Sekjen PERADI Profesional Raih Gelar Profesor, Perkuat Sinergi Praktik dan Akademik Hukum
Sekjen PERADI Profesional Raih Gelar Profesor, Perkuat Sinergi Praktik dan Akademik Hukum

PSPK – 16 April 2026 | Jakarta, 15 April 2026 – Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn. secara resmi diangkat menjadi Guru Besar bidang Hukum Kepailitan pada sidang terbuka yang diselenggarakan di Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher. Upacara pengukuhan dipimpin oleh Ketua Umum PERADI Profesional sekaligus Ketua Senat Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Harris menekankan kebanggaan organisasi atas pencapaian Yuhelson. Ia menyoroti peran ganda Yuhelson sebagai akademisi dan praktisi yang memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan ilmu hukum kepailitan di Indonesia.

“Prof. Yuhelson adalah kebanggaan kita semua, kebanggaan juga untuk PERADI PROFESIONAL. Beliau merupakan satu-satunya Sekjen di organisasi advokat yang menyandang gelar profesor di bidang kepailitan,” ujar Harris.

Harris menambahkan bahwa jarang ditemukan praktisi hukum yang secara konsisten terlibat dalam kegiatan akademik seperti pendidikan, penelitian, dan publikasi. Kombinasi tersebut dianggap sebagai kekuatan dalam menjembatani teori dengan praktik.

Melalui serangkaian kegiatan akademik, Prof. Yuhelson telah mengembangkan kajian hukum ekonomi dengan fokus pada dinamika hubungan debitur‑kreditor dalam sistem hukum modern.

Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., menyatakan rasa bangga atas proses seleksi ketat yang dilalui Yuhelson untuk memperoleh pengakuan negara. Ia menekankan pentingnya peran guru besar dalam membimbing generasi berikutnya.

Ketua Dewan Pakar PERADI Profesional, Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa era bisnis yang terus berkembang menuntut adanya tatanan hukum baru. Ia berharap kontribusi Yuhelson dapat memberikan solusi bagi permasalahan kepailitan serta manfaat bagi masyarakat luas.

Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul Summum Bonum dalam Hukum Kepailitan Kontemporer: Rekonstruksi Paradigma Perdamaian sebagai Via Pacis Keadilan Distributif, Prof. Yuhelson menguraikan pergeseran paradigma dari orientasi likuidasi menuju penyelamatan usaha. Ia menekankan pentingnya konsep perdamaian sebagai jalur utama dalam menyelesaikan sengketa kepailitan, dengan tujuan mencapai keadilan distributif bagi kreditor dan debitor.

Orasi tersebut menyoroti bahwa tujuan tertinggi hukum kepailitan bukan sekadar likuidasi, melainkan pencapaian perdamaian yang mendukung keberlangsungan usaha, lapangan kerja, dan stabilitas pasar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *