PSPK – 02 April 2026 | Pada Rabu, 1 April 2026, Deni Tegar selaku kuasa hukum Roby Hartono alias Afat mengadakan konferensi pers di kediamannya, Jalan MR Sudarman Ganda Subrata, Kecamatan Sako, Kota Palembang. Acara tersebut membahas keputusan Pemkot Palembang yang memerintahkan pembongkaran sebuah ruko yang dianggap melanggar tata ruang kota.
Deni menegaskan bahwa kliennya menghormati setiap kebijakan pemerintah selama kebijakan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Sebagai warga kota, kami wajib mematuhi aturan. Jika ini merupakan penegakan aturan, kami mendukungnya,” ujarnya.
Sebelum pembongkaran, pihak pemilik ruko telah menerima surat peringatan resmi dari pemerintah kota terkait dugaan pelanggaran. Menanggapi peringatan, mereka sempat berinisiatif melakukan pembongkaran secara mandiri dan berkoordinasi dengan Satpol PP serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) agar segel bangunan dapat dibuka.
Namun proses pembongkaran mandiri terhambat karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, sehingga banyak pekerja yang sedang cuti. Pemerintah kota kemudian memberikan batas waktu tujuh hari untuk menyelesaikan pembongkaran. Selama periode tersebut, klien Deni memulai pembongkaran pada lantai dua, namun batas waktu habis dan keputusan Wali Kota menginstruksikan Satpol PP melakukan pembongkaran paksa.
Berkenaan dengan alasan pelanggaran, Deni meluruskan bahwa tidak ada masalah terkait pipa gas di sekitar lokasi. Hasil pengukuran bersama antara Dinas PU dan Satpol PP menunjukkan jarak bangunan dari pipa gas lebih dari 9 meter, berada dalam batas aman. Pelanggaran yang dimaksud lebih kepada melanggar Garis Badan Bangunan (GBB).
Akibat pembongkaran tersebut, nilai kerugian material diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar, karena pembangunan ruko baru mencapai sekitar 40 persen sebelum dihentikan. Meskipun mengalami kerugian besar, pihaknya tetap menerima keputusan pemerintah sebagai konsekuensi hukum yang harus dihadapi.
“Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih cermat dalam perizinan dan perencanaan pembangunan. Kami tetap menghormati keputusan pemerintah,” tutup Deni.












