PSPK – 13 April 2026 | Hujan deras tidak menghentikan penerapan kebijakan ganjil‑genap di Jakarta pada Senin, 13 April 2026. Masyarakat yang beraktivitas di ibu kota harus tetap mematuhi aturan ini pada ruas‑ruas yang ditentukan.
Aturan berlaku setiap hari kerja (Senin‑Jumat) dalam dua sesi waktu: pagi antara pukul 06.00‑10.00 WIB dan sore‑malam antara pukul 16.00‑21.00 WIB. Kendaraan yang diizinkan melintas ditentukan oleh digit terakhir nomor plat: pada tanggal ganjil hanya kendaraan dengan plat ganjil yang boleh melintas, sedangkan pada tanggal genap hanya kendaraan dengan plat genap yang diperbolehkan.
Berikut adalah ruas‑ruas utama yang menerapkan ganjil‑genap pada hari ini:
- Jakarta Pusat: Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Balikpapan, Kyai Caringin, Salemba Raya, Kramat Raya, Stasiun Senen, Gunung Sahari.
- Jakarta Selatan: Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Gatot Subroto, HR Rasuna Said.
- Jakarta Timur: MT Haryono, DI Panjaitan, Jenderal Ahmad Yani, Pramuka.
- Jakarta Barat: Pintu Besar Selatan, Tomang Raya, Jenderal S Parman.
Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ini, antara lain:
- Kendaraan dengan stiker disabilitas
- Ambulans dan mobil pemadam kebakaran
- Angkutan umum berplat kuning
- Sepeda motor
- Mobil listrik
- Truk tangki bahan bakar
- Kendaraan pejabat tinggi negara dan pejabat asing
- Kendaraan dinas berplat merah, TNI, dan Polri
- Kendaraan evakuasi kecelakaan
- Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
- Kendaraan tertentu yang ditetapkan oleh kepolisian
Jika terjadi pelanggaran, pengendara dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual maupun sistem elektronik (ETLE).
Bagi pengguna kendaraan yang terdampak, tersedia alternatif transportasi umum di Jakarta, antara lain TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, serta layanan ojek online dan taksi online.












