PSPK – 21 April 2026 | Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 21 April 2026, resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan ini menandai terobosan signifikan bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia, yang kini secara hukum dijamin hak atas cuti, tunjangan hari raya (THR), serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Rincian Hak PRT dalam UU Baru
Undang-Undang tersebut memuat serangkaian ketentuan yang mengatur hak-hak dasar PRT. Pasal 15 ayat (1) menegaskan bahwa setiap PRT berhak mendapatkan:
- Hak menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing.
- Waktu kerja yang manusiawi, termasuk istirahat yang layak.
- Cuti tahunan dengan upah yang disepakati dalam perjanjian kerja.
- THR keagamaan berupa uang yang dibayarkan sesuai kesepakatan.
- Jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) sesuai peraturan perundang‑undangan.
- Jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, pensiun, dan kematian.
Secara khusus, UU menekankan pentingnya PRT cuti THR sebagai bagian tak terpisahkan dari perlindungan tenaga kerja informal. Hak ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan PRT, tetapi juga menstabilkan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja.
Kewajiban Pemberi Kerja
Pasal 18 menguraikan delapan kewajiban utama pemberi kerja, di antaranya:
- Memberikan upah tepat waktu sesuai perjanjian.
- Menyampaikan THR keagamaan pada waktu yang telah ditetapkan.
- Menyediakan cuti tahunan dan cuti sakit.
- Memberikan waktu istirahat yang memadai setiap hari.
- Menyediakan akomodasi layak bagi PRT yang bekerja penuh waktu.
- Menanggung iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Untuk iuran jaminan sosial kesehatan, menanggung biaya bila PRT tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan pemerintah.
- Memberikan bantuan sosial, makanan sehat, serta fasilitas lain yang mendukung kesejahteraan.
Jika PRT termasuk dalam kelompok penerima bantuan, iuran jaminan kesehatan akan ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah sesuai regulasi. Sebaliknya, bila tidak termasuk, beban iuran beralih ke pemberi kerja melalui perjanjian kerja yang jelas.
Implementasi dan Mekanisme Pembiayaan
Pasal 16 mengatur skema pembiayaan jaminan sosial. Pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menyiapkan anggaran khusus untuk menutupi iuran bagi PRT yang terdaftar sebagai penerima bantuan. Mekanisme pelaporan dan verifikasi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yang akan datang.
Untuk pemberi kerja, kewajiban mencatat semua pembayaran THR, cuti, dan iuran jaminan sosial dalam sistem administrasi yang transparan. Hal ini bertujuan menghindari praktik pembayaran di luar laporan resmi dan memastikan hak PRT terpenuhi secara penuh.
Dampak Sosial‑Ekonomi
Pengesahan UU PPRT diperkirakan akan meningkatkan partisipasi formalisasi tenaga kerja rumah tangga, yang selama ini berada di sektor informal. Dengan jaminan sosial, PRT dapat mengakses layanan kesehatan, perlindungan kecelakaan kerja, serta program pensiun. Pada sisi pemberi kerja, kejelasan regulasi mengurangi risiko sengketa hukum dan memperkuat reputasi perusahaan atau individu yang mempekerjakan PRT.
Selain manfaat langsung, regulasi ini juga memberikan sinyal kuat kepada pasar tenaga kerja bahwa pemerintah serius dalam menegakkan keadilan bagi semua pekerja, tanpa memandang sektor. Hal ini dapat mendorong peningkatan standar upah dan kualitas hidup bagi keluarga pekerja rumah tangga.
Langkah Selanjutnya
Pemerintah kementerian terkait telah menyiapkan timeline penyusunan Peraturan Pemerintah yang akan mengatur detail teknis, termasuk besaran iuran, prosedur klaim, serta mekanisme monitoring pelaksanaan UU. Sementara itu, serikat pekerja dan organisasi advokasi menyiapkan materi sosialisasi untuk memastikan PRT dan pemberi kerja memahami hak dan kewajiban masing‑masing.
Dengan landasan hukum yang kuat, diharapkan implementasi UU PPRT dapat berjalan lancar, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
Secara keseluruhan, keberhasilan UU ini akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, pemberi kerja, dan PRT sendiri. Pengawasan yang efektif, edukasi yang menyeluruh, dan penegakan hukum yang konsisten akan menjadi kunci utama dalam mewujudkan hak PRT cuti THR yang telah dijanjikan.










