PSPK – 19 April 2026 | Polrestabes Palembang kembali menegaskan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika setelah mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi pada operasi intensif tanggal 15 April 2026.
Berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Bambang Utoyo, Kecamatan Ilir Timur II, Unit I Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka pada pukul 13.00 WIB. Barang bukti berupa sabu dalam tas selempang hitam ditemukan pada lokasi pertama.
Hasil interogasi mengarahkan petugas ke kawasan Sematang Borang, di mana sabu tambahan disembunyikan di atas plafon rumah, menunjukkan modus penyimpanan yang terencana. Pengembangan selanjutnya membawa tim ke wilayah Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, dan pada pukul 17.00 WIB tersangka ketiga berhasil diamankan tanpa perlawanan.
- Jumlah paket sabu: 11 paket (total berat bruto 189,55 gram)
- Alat bantu: timbangan digital, plastik klip, perlengkapan pengemasan
- Barang lain: tiga unit telepon seluler, satu sepeda motor
Ketiga tersangka, yang berinisial MY (44), MS (44), dan HJ (48), satu di antaranya memiliki KTP dari Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menegaskan bahwa jaringan ini beroperasi lintas provinsi. Mereka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan dapat dikenai hukuman berat hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur, serta menegaskan kesiapsiagaan personel dalam mengungkap jaringan narkotika. Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam memutus jaringan narkoba hingga ke akar.
Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan lanjutan, berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat proses hukum serta melacak pemasok utama.












