PSPK – 17 April 2026 | Polisi Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Prabumulih pada dini hari Kamis, 16 April 2026. Operasi yang dipimpin Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, menargetkan empat orang pria yang diduga menyalahgunakan dan memperdagangkan narkoba tersebut.
Berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas narkoba yang berpindah-pindah lokasi, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif. Pada pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Masjid Nurul Falah, Kelurahan Sidogede Utara, Kecamatan Prabumulih Utara. Empat tersangka yang berinisial YI (45), J (36), MD (41), dan EH (46) ditemukan sedang mengonsumsi sabu saat petugas tiba.
Dalam proses penangkapan, tersangka YI berusaha menyembunyikan barang bukti dengan melemparkan 24 paket sabu ke atas meja, namun upaya tersebut berhasil digagalkan. Interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial K, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tiga pelaku lainnya mengaku telah mengonsumsi narkotika namun tidak mengetahui asal barang.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 24 paket sabu dalam klip bening, total berat 5,68 gram
- Uang tunai senilai Rp300.000
- Satu alat hisap (bong)
- Satu lembar plastik klip bening kosong
Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Kabid Humas Polda Sumsel, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. “Kami akan terus bekerja secara presisi untuk memutus jaringan narkoba hingga ke akarnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumatera Selatan,” ujarnya.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lanjutan. Penyidik juga terus mengusut jaringan pemasok yang lebih luas.












