PSPK – 17 April 2026 | Polres Ende telah memberhentikan dua anggotanya secara tidak hormat (PTDH) setelah terlibat dalam dua kasus berbeda yang menimbulkan sorotan publik. Keputusan ini diambil oleh Kapolres AKBP Yudhi Franata pada 15 April setelah membaca putusan pemecatan bagi Aipda DP dan Bripda Oschar Poldemus Amtiran (OPA) dalam sebuah apel internal.
DP dipecat karena terlibat dalam hubungan sesama jenis, sedangkan OPA diberhentikan akibat penganiayaan yang menyebabkan warga Paulus Pende dari Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, meninggal pada Oktober 2025. OPA juga menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Pemecatan keduanya dilakukan tanpa kehadiran (in absentia) dan didasarkan pada Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/272/III/2026 serta KEP/281/III/2026 tanggal 13 Maret. Keputusan tersebut merujuk pada pelanggaran beberapa peraturan, antara lain:
- Pasal 13 ayat 1 dan/atau Pasal 14 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
- Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c, dan Pasal 13 huruf d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kapolri.
Kapolres menegaskan bahwa sebelum menjatuhkan sanksi terberat, telah dilakukan serangkaian pembinaan dan upaya lain. Ia mengimbau seluruh personel Polri, termasuk ASN Polri, untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi, agar setiap anggota menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Yudhi Franata menambahkan pentingnya menghindari pelanggaran kode etik, disiplin, tindak pidana, serta penyalahgunaan narkoba di kalangan aparat. Ia berharap tidak akan ada lagi upacara PTDH serupa di masa depan.
Catatan redaksi menyoroti bahwa istilah “asusila” tidak dipakai dalam pemberitaan ini, mengingat penggunaan istilah tersebut dapat menimbulkan stigma dan diskriminasi terhadap orientasi seksual. Secara nasional, Indonesia tidak secara eksplisit mengkriminalkan hubungan sesama jenis antara orang dewasa, namun kurangnya perlindungan anti‑diskriminasi membuat orientasi seksual sering diperlakukan sebagai pelanggaran administratif yang menghukum identitas, bukan perilaku yang merugikan publik.












